Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini memberikan catatan terhadap rencana pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden nomor (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming melebur Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pertama, Didik mengatakan, membentuk badan baru yang terdiri dari Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai memerlukan kestabilan selama 3 tahun. "Arragement birokrasinya lama, regulasinya di Indonesia ruwet, mental pegawai parah. Saran saya, jika tidak urgen dan tidak krisis, cukup diperbaiki saja," ucap Didik kepada Tempo, Sabtu, 23 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Didik menuturkan, rencana membentuk badan penerimaan negara adalah ide yang baik. Sebab, menurut dia, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memiliki span of control atau rentang kendali yang terlalu luas.
Namun, Didik menegaskan, catatannya. Pertama, dia menyarankan pembentukan badan penerimaan negara cukup dari Ditjen Pajak.
"Ditjen Bea Cukai menyusul saja karena itu urusannya dengan lalu lintas ekspor impor, Kalau digabung tambah ruwet dan potensi gagal," tutur Didik.
Selanjutnya: Gibran menyebutkan akan meningkatkan....
Sebelumnya diberitakan, Gibran menyebutkan akan meningkatkan rasio pajak dan penerimaan pajak dengan membentuk badan penerimaan pajak yang langsung dikomandoi langsung oleh presiden.
"Jadi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai akan dilebur jadi satu, sehingga fokus pada penerimaan negara saja, tidak akan mengurusi lagi masalah pengeluaran," kata Gibran dalam Debat Cawapres di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta pada Jumat, 22 Desember 2023.
Sementara dalam dokumen visi-misi Prabowo-Gibran, tercantum poin yang menyatakan keduanya akan mendirikan badan penerimaan negara. Dengan pembentukan badan itu, Prabowo-Gibran menargetkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 23 persen.
“Sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai sebagian dari anggaran pemerintah. anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak,” begitu bunyi salah satu poin dalam dokumen tersebut.
AMELIA RAHIMA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO