Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Gojek Minta Tarif Ojek Online Disesuaikan Daya Beli Masyarakat

Gojek berharap kebijakan anyar tentang tarif ojek online mempertimbangkan daya beli masyarakat.

8 Februari 2020 | 18.58 WIB

Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Pemberlakuan tarif baru ojek online serentak di seluruh Indonesia. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pengemudi ojek online tengah menunggu penumpang dikawasan Stasiun Juanda, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Pemberlakuan tarif baru ojek online serentak di seluruh Indonesia. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan aplikasi Gojek menanggapi rencana evaluasi tarif ojek online yang akan diterapkan Kementerian Perhubungan untuk zona tertentu dalam waktu dekat. Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda berharap, kebijakan anyar yang bakal diputuskan pemerintah dapat mempertimbangkan aspek daya beli masyarakat.

"Kami berharap kebijakan yang lahir mempertimbangkan kemampuan masyarakat sehingga jumlah order serta pendapatan mitra tetap terjaga," kata Teuku dalam pesan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 8 Februari 2020.

Teuku mengakui, entitasnya telah diajak berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait rencana evaluasi tarif. Dalam pertemuan itu, Gojek menyatakan bakal patuh terhadap pedoman biaya jasa yang ditetapkan regulator. Sebab, ia percaya regulator akan mempertimbangkan kepentingan semua pihak saat mengambil keputusan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana mengevaluasi kembali tarif ojek online yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Rencana evaluasi itu mencuat setelah asosiasi pengemudi ojol mengusulkan kenaikan tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, evaluasi terhadap tarif ojek online kemungkinan hanya akan diakukan untuk zona Jabodetabek. "Karena asosiasi pengemudi Jabodetabek lah yang mengusulkan kenaikan menjadi Rp 2.500 per kilometer dari sebelumnya Rp 2.000," tutur Budi Setiyadi di kantornya, kemarin.

Menurut Budi Setiyadi, asosiasi pengemudi ojol di wilayah megapolitan ini menuntut kenaikan tarif lantaran upah minimum provinsi atau UMP mengalami penyesuaian per 2020. Tak hanya itu, pengemudi juga meminta pemerintah mengevaluasi aturan tarif ojek online lantaran terjadi kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan untuk semua kelas per Januari tahun ini.

Evaluasi tarif ojek online memang mungkin dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Evaluasi itu mempertimbangkan dinamika ekonomi, seperti harga bahan bakar minyak atau BBM yang berubah-ubah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus