Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan perbedaan antara cetak uang dengan kebijakan pelonggaran kuantitatif atau quantitative easing. Hal itu merespons pertanyaan anggota komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Ramson Siagian.
Menurut Perry, quantitative easing dan mencetak uang merupakan hal yang berbeda. "Kalau pencetakan uang itu bank sentral menambah uang yang beredar. Tapi tidak mampu (menyerap) nanti kalau kelebihan likuiditas" kata Perry dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Kamis, 30 April 2020.
Dia mencontohkan saat ada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Saat itu bank sentral mengedarkan uang dengan membeli surat utang pemerintah. Surat utang pemerintah itu kemudian tidak bisa ditukar atau tradable. Suku bunganya mendekati 0 persen.
Karena tidak tradable, kata Perry, saat inflasi naik, bank sentral tidak bisa menggunakan SUP untuk menyerap likuiditas.
"Itu kenapa di 1998-1999 inflasinya 67 persen. Itu yang disebut pencetakan uang. Beda dengan yang kami lakukan sekarang. Ini adalah operasi moneter dalam mengelola likuiditas di perbankan supaya cukup. Kalau sekarang kurang, kami tambah," kata Perry.
Hingga saat ini, menurutnya, BI telah menerapkan quantitative easing sebesar Rp 503,8 triliun.
Dia menuturkan dalam kaidah kebijakan moneter, jika likuiditas kurang, maka bank sentral menambah likuiditas di perbankan. Caranya di dalam operasi moneter, BI meningkatkan likuiditas. Antara lain, menurunkan Giro Wajib Minimum atau GWM.
Perry mengatakan GWM diturunkan 2 persen dari sebelumnya 5,5 persen. Saat GWM turun 2 persen, maka likuiditas di perbankan naik 2 persen dan bertambah Rp 102 triliun.
Cara kedua meningkatkan likuiditas, BI memberikan fasilitas kepada bank yang punya kebutuhan likuiditas. Bank tersebut bisa datang ke BI membawa SBN, lalu di-repokan atau diganti.
Selain itu, BI membeli SBN dari pasar sekunder yang dijual asing. "BI mendapatkan SBN, kemudian BI menaruh likuiditas di perbankan. Inilah praktik-praktik dalam kaidah-kaidah moneter. Esensinya, beda dengan pencetakan uang," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HENDARTYO HANGGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini