Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

H-5 sampai H+3 Lebaran, Truk Dilarang Lintasi Tol

Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek terhitung H-5 sampai H+3 Idul Fitri 2015.

8 Juli 2015 | 15.33 WIB

Sejumlah truk melintas di jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) yang baru dibangun di kawasan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, 11 Mei 2015. Tol ini akan memperpendek jarak tempuh sejauh 40 km dan diperkirakan dapat memotong waktu tempuh 1,5-2 jam dibandin
Perbesar
Sejumlah truk melintas di jalan tol Cikampek-Palimanan (Cipali) yang baru dibangun di kawasan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, 11 Mei 2015. Tol ini akan memperpendek jarak tempuh sejauh 40 km dan diperkirakan dapat memotong waktu tempuh 1,5-2 jam dibandin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek terhitung H-5 sampai H+3 Idul Fitri 2015.

General Manager PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek Yudhi Krisyunoro mengatakan kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM.

Jasa Marga melibatkan aparat kepolisian untuk bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. "Kalau ada pelanggaran, polisi akan meminta pengendara truk berat itu keluar dari tol. Polisi juga akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa pengendara truk," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman mengaku akan mengerahkan anggotanya untuk melarang kendaraan bertonase berat memasuki jalan tol pada waktu pemberlakuan larangan tersebut. "Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan yang memuat tempelan atau truk gandeng, kontainer, serta truk yang memiliki sumbu lebih dari dua," ujarnya.

Menurut Supandi, larangan ini sudah disosialisasikan kepada semua perusahaan ekspedisi serta pengusaha dalam rangka membantu mengurai kemacetan dan kecelakaan di jalan raya. Bagi kendaraan yang melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak kendaraan tersebut.

BISNIS.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rully Widayati

Rully Widayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus