Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan bertonase berat dilarang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek terhitung H-5 sampai H+3 Idul Fitri 2015.
General Manager PT Jasa Marga Cabang Tol Jakarta-Cikampek Yudhi Krisyunoro mengatakan kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM.
Jasa Marga melibatkan aparat kepolisian untuk bertugas mengawasi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut. "Kalau ada pelanggaran, polisi akan meminta pengendara truk berat itu keluar dari tol. Polisi juga akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa pengendara truk," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Supandi Budiman mengaku akan mengerahkan anggotanya untuk melarang kendaraan bertonase berat memasuki jalan tol pada waktu pemberlakuan larangan tersebut. "Larangan ini berlaku untuk semua kendaraan yang memuat tempelan atau truk gandeng, kontainer, serta truk yang memiliki sumbu lebih dari dua," ujarnya.
Menurut Supandi, larangan ini sudah disosialisasikan kepada semua perusahaan ekspedisi serta pengusaha dalam rangka membantu mengurai kemacetan dan kecelakaan di jalan raya. Bagi kendaraan yang melanggar, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak kendaraan tersebut.
BISNIS.COM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini