Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Haji Batal Berangkat Tahun Ini, Berapa ONH 2021?

Kementerian Agama memutuskan meniadakan ibadah haji tahun ini.

2 Juni 2020 | 13.05 WIB

Puluhan umat muslim melempar batu saat melaksanakan rukun haji lempar jumroh di Mina, Arab Saudi, 11 Agustus 2019. Jutaan jemaah haji melempar tujuh batu kerikil ke masing-masing dari tiga pilar yang melambangkan setan. REUTERSUmit Bektas
Perbesar
Puluhan umat muslim melempar batu saat melaksanakan rukun haji lempar jumroh di Mina, Arab Saudi, 11 Agustus 2019. Jutaan jemaah haji melempar tujuh batu kerikil ke masing-masing dari tiga pilar yang melambangkan setan. REUTERSUmit Bektas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyesuaikan biaya perjalanan ibadah haji bagi jemaah yang telah melunasi setoran pada tahun depan. Kementerian Agama menetapkan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020 seiring masih meluasnya Covid-19. Meski begitu pemerintah akan memprioritaskan keberangkatan jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini pada 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Diretur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar mengatakan apabila terjadi perubahan biaya haji, pemerintah tetap mengikuti ketentuan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji akan tetap menyesuaikan dengan haji tahun depan. Apabila terjadi penambahan biaya, jemaah hanya akan menambah selisihnya. Namun jika dikurangi, maka hasil pengurangan akan dikembalikan kepada jemaah.

“Sekarang ini biaya haji rata-rata Rp 35 juta (per orang). Andai nanti (biaya haji tahun depan) sama dengan tahun ini tentu tidak ada penambahan (biaya),” katanya saat konferensi virtual, Selasa, 2 Juni 2020.

Selain itu, jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan haji akan mendapatkan data manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut akan diberikan kepada jemaah secara utuh. Pun begitu jemaah juga dapat mengambil kembali uang biaya yang telah disetorkan itu.

“Prinsip kami adalah mana yang terbaik demi kenyamanan dan tidak merugikan semua pihak,” tuturnya.

Menteri Agama menuturkan dana manfaat ini akan diterima oleh jemaah haji setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan haji 1442 H atau 2021. “Diberikan secara perorangan. Yang paling rendah Rp 6 jutaan dengan uang muka Rp 25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus