Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang Zulkifli Rasyid mencium indikasi kecurangan setelah pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi beras untuk jenis medium yang dipatok Rp 9.450 per kg. "Walau pun yang medium ada, itu (beras) premium yang kurang bagus dicampur menir (beras yang hancur) untuk dijual menjadi medium," kata Zulkifli saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 25 September 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beras premium yang dicampur dengan menir, selanjutnya akan dijual menjadi beras jenis medium. Pengoplosan tersebut, kata dia, terjadi karena permintaan konsumen yang mau diadakan jenis beras medium. "Sebab, beras medium sudah langka sejak dua pekan lalu," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, harga beras medium yang masuk ke pasar induk Cipinang sudah cukup tinggi. Akibatnya sulit bagi pedagang untuk menjual beras medium sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. "Pada prinsipnya pedagang mengikuti pemerintah. Namun, ketersedianya juga harus dipastikan," ujarnya.
Zulkifli meminta pemerintah mengkaji HET untuk beras jenis medium. Ia menyarankan agar pemerintah membagi lagi jenis dan harga beras medium menjadi tiga kategori.
Tujuan pembagian kategori tersebut, kata dia, agar para pedagang bisa menjual kembali beras medium, yang sudah langka saat ini. "Kalau harga beras yang premium saat ini tidak masalah. Sebab, HET-nya Rp 12.800, sedangkan harganya di Cipinang Rp 10-11 ribu," ujarnya.
Untuk memastikan ketersedian beras medium, kata dia, pemerintah mesti melakukan operasi pasar beras jenis tersebut. Beberapa hari lalu, kata dia, Badan Ketahanan Pangan telah melakukan operasi pasar beras medium dengan harga Rp 8 ribu per kg.
"Kalau Bulog (Badan Urusan Logistik) punya stok seharusnya dikeluarkan, agar beras medium tidak langka," ujarnya. "Jangan sampai HET ditetapkan barangnya (beras medium) tidak ada."
Adapun batas toleransi penerapan HET beras jenis medium dan premium mulai diberlakukan hari ini. HET beras yang telah ditetapkan pemerintah di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, untuk jenis medium Rp 9.450 per kg, sedangkan yang premium Rp 12.800.
Untuk di Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, harga eceran tertinggi beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300. Sedangkan, di Kalimantan dan Maluku HET beras medium Rp 10.250, premium Rp 13.600. Dari harga yang telah ditetapkan ada perbedaan Rp 800 di Kalimantan dan Maluku untuk beras medium, dengan HET di pulau Jawa.
IMAM HAMDI