Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 4.000 per Gram

Harga emas Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.064.000 per gram.

16 Mei 2023 | 11.49 WIB

Pengunjung melakukan transaksi jual beli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Pengunjung melakukan transaksi jual beli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau harga emas Antam dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa pagi naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.064.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya pada Senin, 15 Mei 2023, harga emas Antam berada di posisi Rp 1.060.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam juga naik Rp 4.000 menjadi Rp 960 ribu per gram dibandingkan harga buyback pada Senin senilai Rp 956 ribu per gram.

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp582.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.064.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.068.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.077.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.095.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.135.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp251.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp502.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.004.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus