Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 14 Ribu

Harga emas Antam pada Rabu pagi, 7 Agustus 2024 menurun sebesar Rp 14.000.

7 Agustus 2024 | 09.45 WIB

Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.
Perbesar
Emas fine gold Antam. Foto: logammulia.com.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada Rabu pagi, 7 Agustus 2024 menurun sebesar Rp 14.000 dibandingkan harga kemarin. Harga emas Antam hari ini berada di level Rp Rp 1.399.000 per gram.

Harga emas batangan keluaran Antam pada pekan ini terpantau kian mengalami penurunan. Pada Selasa kemarin, harga emas Antam per gram tercatat di level Rp 1.413.000. Sejak Senin, 5 Agustus hingga hari ini, harga emas batangan Antam sudah merosot Rp21.000. 

Sementara itu, pada Rabu pekan lalu, harga emas batangan Antam sempat menyentuh angka Rp 1.412.000 per gram.

Berikut daftar harga emas batangan Antam di situs Logam Mulia untuk perdagangan hari ini:

Antam 0,5 gram: Rp749.500

Antam 1 gram : Rp1.399.000

Antam 2 gram: Rp2.738.000

Antam 3 gram: Rp4.082.000

Antam 5 gram: Rp6.770.000

Antam 10 gram: Rp13.485.000

Antam 25 gram: Rp33.587.000

Antam 50 gram: Rp67.095.000

Antam 100 gram: Rp134.112.000

Antam 250 gram: Rp335.015.000

Antam 500 gram: Rp669.820.000

Antam 1000 gram: Rp1.339.600.000

Sementara, harga jual kembali atau harga buyback emas batangan Antam pada hari ini juga menurun Rp 20 ribu dibandingkan Selasa, yakni tercatat berada di level Rp 1.246.000.

Semua transaksi jual kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 1,5 persen. Aturan ini berlaku sesuai dengan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah. 

Perubahan ini juga mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.



Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus