Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wirda Mansur membagikan kabar terbaru mengenai penjualan token kripto I-COIN (ICN) miliknya sore ini. Putri sulung ustaz Yusuf Mansur itu membagikan tangkapan layarnya di fitur Instastory mengenai harga token dari situs coinmarketcap.com seharga US$ 0,074 atau sekitar Rp 1.058,422 pada pukul 17.00 WIB. Namun pada pukul 20.21 WIB, harganya turun menjadi US$ 0,0669 atau sekitar Rp 958,1 (asumsi kurs Rp 14.322 per dolar AS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan unggahan foto terbarunya, dia juga telah mengumumkan presale I-COIN ludes terjual senilai 1.500 BNB di situs pinksale.finance. “Semoga menjadi awal yang baik untuk langkah kedepannya,” ujar Wirda Mansur dalam postingan di akun Instagram-nya @wirda_mansur, Kamis, 17 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Token itu semula direncanakan presale pada 14 Februari 2022, namun terpantau baru dilaksanakan kemarin, Rabu, 16 Februari 2022. Token tersebut terdaftar pada pukul 10.30 WIB 16 Februari 2022 di pancakeswap.finance.
Menurut data dari coinmarketcap.com ICN tercatat pada peringkat 2.925 dengan maksimal pasokan sebanyak 100 juta koin. Konversi harga ICN per dolar Amerika Serikat dikatakan diperbarui secara terus-menerus, serta kenaikan yang tercatat 8,26 persen dalam 24 jam terakhir.
Proyek yang ditawarkan oleh token ini diklaim memiliki proyek menarik. “Ekosistem besar dengan teknologi blockchain proyek yang didukung oleh Wirda Mansur selaku CEO dari proyek Icoin ini menawarkan berbagai proyek menarik,” tulis dari akun Instagram resmi @icoin.id pada Senin, 14 Februari 2022.
Pada unggahan tersebut dituliskan proyeknya antara lain P2E Game Products, Metavers, dan Non-Fungible Token (NFT) Marketplace.
Lewat Instagram pribadinya, Wirda sebelumnya menjelaskan bahwa token tersebut bisa dekembangkan untuk game di metaverse dan NFT seperti yang dilakukan Ghozali Everyday.
“Supaya jadi contoh juga buat anak anak muda, gak hanya jadi pengguna, tapi juga pembuat dan kudu bener, berfundamental, ada usecasenya,” ujar Wirda dalam postingannya di Instagram pada 7 Februari 2022 lalu.
Saat terdaftar di coinmarketcap.com harga koin ICN berada di US$ 0,0644 atau sekitar Rp 922,3 pada pukul 16.20 WIB, Rabu 17 Februari 2022. Kemudian pukul 19.09 WIB harganya turun ke level US$ 0,0636 atau berkisar Rp 910,9.
Apakah token I-COIN sudah terdaftar di Bappebti?
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan, hingga tanggal 15 Februari 2022, token I-COIN belum terdaftar di Bappebti," katanya ketika dihubungi, Selasa lalu.
Tirta pun mewanti-wanti para pembeli harus berhati-hati karena berisiko dan tidak sesuai dengan regulasi dari Bappebti. “I-COIN belum ada masuk mendaftarkan ke Bappebti."
Ia pun berpesan kepada para pembeli karena ada risiko akan produk yang belum terdaftar di Bappebti. "Kalau misal belum diperdagangkan di pedagang tapi dijual terhadap komunitas, maka harus berhati-hati bagi pembelinya. Karena belum dinilai baik risiko dan keamanannya bagi masyarakat oleh Bappebti dan asosiasi sesuai Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021,” tuturnya.
Sebelum token kripto I-COIN, token ASIX besutan artis dan politikus Anang Hermansyah ramai dibicarakan publik karena pada pekan lalu Bappebti menyebutkan statusnya belum didaftarkan. Namun belakangan koin ASIX sudah didaftarkan ke Bappepti.
Hingga berita ini ditayangkan, Tirta belum menjawab pertanyaan Tempo atas status terakhir akan I-COIN di Bappebti.
Menurut Pasal 1 Ayat 14 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, definisi token adalah salah satu bentuk aset kripto yang dibuat sebagai produk turunan dari koin. Lalu Pasal 3 Ayat 1 mengatakan aset kripto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Badan ini (Bappebti).
Kemudian Pasal 3 Ayat 2 ditegaskan, “Jenis Aset Kripto yang dapat diperdagangkan apabila telah memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut: a. berbasis distributed ledger technology; b. berupa Aset Kripto utilitas (utilty crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset); dan c. telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti,” menurut kutipan pasal yang dimaksud.
Baca: Penjelasan Sritex Soal Penyebab Bank QNB Indonesia dan Citibank Ajukan Kasasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.