Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Referensi CPO Naik, Kemendag Kerek Bea Keluar Jadi USD 18 per Metrik Ton

Harga referensi CPO berdampak terhadap naiknya bea keluar menjadi US$ 18 per metrik ton. Aturan itu sesuai dengan PMK Nomor 123/PMK.010/2022.

2 November 2022 | 22.40 WIB

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO) sebesar US$ 770,88 per metrik ton. Harga tersebut berlaku untuk penetapan bea keluar (BK) periode 1 hingga 5 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Nilai ini naik 7,98 persen atau US$ 56,99 dibanding periode 16 sampai 31 Oktober 2022," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 2 November 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengungkapkan peningkatan harga referensi CPO berdampak terhadap naiknya bea keluar menjadi US$ 18 per metrik ton. Perubahan itu menyesuaikan ketentuan yang termaktub dalam kolom 3 lampiran huruf C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. 

Adapun harga referensi CPO diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1460 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selanjutnya, minyak goreng dalam kemasan bermerek dengan berat bersih kurang atau maksimal 25 kilogram tidak akan dikenakan bea keluar. Aturan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1462 Tahun 2022 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein. 

Didi berujar saat ini harga referensi CPO meningkat di atas ambang batas sebesar US$ 680 per metrik ton. Karena itu, pemerintah menaikan bea keluar CPO hingga 15 November 2022. Ia menjelaskan peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi sejumlah faktor, misalnya penurunan pasokan dari Indonesia dan Malaysia. Penurunan pasokan itu diakibatkan oleh meningkatnya curah hujan dan konflik Ukraina dan Rusia yang memanas. 

Penyebab lainnya adalah rencana negara-negara OPEC+ untuk mengurangi produksi minyak mentah dunia sebesar 2 juta barel per hari mulai November 2022. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya, seperti kedelai dan minyak canola.

RIANI SANUSI PUTRI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus