Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Vaksin Gotong Royong Rp 879.140, Pemerintah Pastikan Tak Akan Evaluasi

Pemerintah memastikan tidak akan mengevaluasi harga vaksin Gotong Royong meski sebagian pelaku usaha keberatan karena harganya dinilai terlalu mahal.

18 Mei 2021 | 06.44 WIB

Proses produksi vaksin COVID-19  dalam Institut Produk Biologi Beijing dari China National Biotec Group (CNBG) Sinopharm, selama kunjungan di Beijing, Cina 26 Februari 2021. REUTERS/Tingshu Wang
Perbesar
Proses produksi vaksin COVID-19 dalam Institut Produk Biologi Beijing dari China National Biotec Group (CNBG) Sinopharm, selama kunjungan di Beijing, Cina 26 Februari 2021. REUTERS/Tingshu Wang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan tidak akan mengevaluasi harga vaksin Gotong Royong. Hal itu dilakukan meski sebagian pelaku usaha dan organisasi pekerja menilai biaya vaksinasi yang menggunakan vaksin Sinopharm tersebut relatif mahal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan penetapan harga vaksin tersebut diatur dalam KMK No. HK 01. 07/Menkes/4643/2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Harga vaksin sudah dikonsultasikan dengan berbagai pihak. Dengan demikian, untuk sementara tidak akan dilakukan peninjauan ulang untuk harga vaksin," kata Nadia, Senin, 17 Mei 2021.

Berdasarkan beleid itu, harga vaksin gotong royong ditetapkan sebesar Rp 879.140 per orang untuk dua kali vaksin. Harga itu berdasar perhitungan harga per dosis vaksin Rp 321.660 ditambah tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp 117.910 per dosis. 

Harga vaksin untuk program Vaksinasi Gotong Royong tersebut ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari sejumlah pihak, di antaranya; Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; ahli/akademisi/profesi; serta aparat penegak hukum ikut membahas soal harga vaksin tersebut.

Perihal adanya pelaku usaha yang tidak menyanggupi untuk membayar biaya program Vaksinasi Gotong Royong, Nadia mengatakan, masih bisa memanfaatkan mekanisme program vaksinasi pemerintah yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Juru Bicara sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto menambahkan, harga juga ditetapkan setelah dilakukan perhitungan pengambilan margin/keuntungan harga vaksin. "Bio Farma mengambil keuntungan sesuai dengan KMK program Vaksinasi Gotong Royong," ujarnya.

Menurut KMK, kata Bambang, harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen dan biaya distribusi ke kabupaten/kota. Namun, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Adapun, tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen, tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai harga vaksin Gotong Royong tersebut sangat sulit terjangkau oleh pelaku usaha di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah membedakan harga vaksin untuk perusahaan padat karya dan UMKM dalam pelaksanaan program tersebut.

"Kondisi UMKM saat ini masih parah," ujar Ikhsan.

Menurut dia, pemerintah ataupun produsen tidak seharusnya mengambil untung sebesar nilai yang ditetapkan dalam KMK sehingga harga yang dipatok pun bisa dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan kondisi pelaku usaha di segmen UMKM.

Ikhsan menegaskan bahwa Asosiasi UMKM menolak harga Vaksin Gotong Royong yang ditetapkan pemerintah. "Kemungkinan tidak ada perusahaan UMKM yang bisa ikut. Kami lebih baik menunggu program vaksinasi pemerintah," kata Ikhsan.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus