Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Harta Kekayaan Feri Wibisono yang Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Harta kekayaan Jamdatun Feri Wibisono yang akan jadi Wakil Jaksa Agung mencapai Rp 7,4 miliar. Seperti apa rincian hartanya tersebut?

21 Juni 2024 | 19.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung. Feri menggantikan posisi Sunarta yang bakal memasuki masa purna tugas pada 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan kabar itu. “Iya, benar,” katanya melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2024. 

Harta Kekayaan Feri Wibisono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN), Feri pertama kali menyampaikan jumlah kekayaannya saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan Pada Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total hartanya kala itu sebesar Rp 2.441.898.906 atau bila dibulatkan sebesar Rp 2,44 miliar per 25 September 2007. 

Kemudian, Feri kembali menyerahkan LHKPN ketika menduduki kursi Jaksa/Kepala Biro Perencanaan - Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jumlah kekayaannya justru turun menjadi Rp 1.808.641.410 atau sekitar Rp 1,8 miliar pada 18 April 2011. 

Sebagai Jaksa/Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dia kembali berkewajiban melaporkan jumlah kekayaannya. Total kepemilikan asetnya saat itu menyentuh angka Rp 2.933.089.671 atau sekitar Rp 2,93 miliar per 11 Desember 2015. 

Pada 31 Desember 2018, Feri memiliki harta yang meningkat menjadi Rp 6.443.400.000 atau sekitar Rp 6,4 miliar saat berprofesi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Kejagung. Selanjutnya, pada November 2019 dia dikukuhkan menjadi Jamdatun. 

Jumlah kekayaannya per 31 Desember 2020 berada di angka Rp 6.881.851.000 atau sekitar Rp 6,9 miliar. Sementara LHKPN pada periode 31 Desember 2021 menunjukkan nilai total kepemilikan asetnya mencapai Rp 6.974.454.353 atau sekitar Rp 6,97 miliar. 

Adapun total harta kekayaan Feri Wibisono sebagaimana LHKPN periode 28 Maret 2023 sebesar Rp 7.433.290.486 atau bila dibulatkan sebesar Rp 7,43 miliar, dengan rincian sebagai berikut.

-    Tanah dan bangunan: Rp 4.705.000.000.

-    Alat transportasi dan mesin: Rp 102.000.000.

-    Harta bergerak lainnya: Rp 1.365.000.000.

-    Surat berharga: -

-    Kas dan setara kas: Rp 1.261.290.486.

-    Harta lainnya: -

-    Utang: - 

Feri mengaku memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang terletak di Tangerang Selatan, Depok, dan Bogor. Aset propertinya itu mempunyai luas yang bervariasi, mulai dari 120 hingga 856 meter persegi. 

Dia juga mengisi garasi rumahnya dengan mobil Suzuki Escudo Jeep (2008) dan Daihatsu Terios Minibus (2008). Dalam LHKPN-nya dia menyebut tidak memiliki surat berharga dan harta lainnya serta tidak menanggung utang. 

Sebelumnya, nama Feri Wibisono beberapa kali muncul dalam pengusutan perkara perdata yang ditangani Kejagung. Salah satunya adalah penerimaan kuasa dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang hendak menggugat putusan Pengadilan Arbitrase Singapore International Chamber of Commerce. 

Gugatan tersebut terkait pengadaan proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), di mana putusan Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan yang dilayangkan Navato International AG. Sanksi yang dijatuhkan adalah kewajiban pemerintah Indonesia untuk membayar denda sebesar US$ 21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. 

“Jadi Pak Menhan memberikan surat kuasa untuk melakukan challenge terhadap putusan arbitrase itu, lantaran banyak kejanggalan,” ucap Feri, Kamis, 18 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara. 

Feri juga hadir di depan publik dalam proses pengawasan terhadap penyelesaian aset bermasalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan. Kejagung bersama KPK mengkaji pengelolaan pulau wisata aset negara yang diselenggarakan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok. 

Kedua institusi tersebut mempelajari surat kuasa khusus (SKK) yang diterbitkan oleh Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto. 

“Saya akan periksa dahulu, seperti apa isi SKK-nya. Karena kan macam-macam SKK itu. Ada penuntasan perkara, melakukan gugatan, dan lain-lain,” ujar Feri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 30 November 2020. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | AMELIA SARI | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus