Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) melaporkan adanya penurunan pengguna jasa angkutan penyeberangan setelah dua pekan harga BBM naik. Kenaikan harga BBM diumumkan pada Sabtu, 3 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai menilai masyarakat pengguna jasa angkutan penyeberangan sudah sangat menyadari jika ada kenaikan BBM. Kenaikan harga BBM itu, menurut dia, sudah diantisipasi masyarakat karena pasti berdampak kepada kenaikan tarif dari semua jenis transportasi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sehingga tidak terlalu signifikan penurunan penggunaan jasa angkutan penyeberangan oleh masyarakat,” ujar dia kepada Tempo, Jumat, 16 September 2022.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo membeberkan angka pergerakan penumpang lintas trayek komersial seperti Merak-Bakauheni. Di trayek tersebut tercatat penurunan jumlah penumpang usai kenaikan harga BBM.
“Dewasa turun 5,37 persen, kendaraan roda dua turun 3,1 persen, kendaraan kecil turun 1,87 persen, bus turun 5,34 persen dan truk naik 0,56 persen,” kata Khoiri.
Saat ini, Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
Aturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2022, selanjutnya pada 16-18 September 2022 adalah masa sosialiasi dan penyesuaian sistem dan akan berlaku pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB. Kenaikkannya angkanya rata-rata adalah 11,79 persen.
Khoiri memberikan gambaran jika kenaikkan tarif penyeberangan rata-rata hanya 11,79 persen. Menurut dia, tarif angkutan penyeberangan terakhir naik pada 1 Mei 2020, sebelumnya 1 Mei 2017.
Artinya, kata dia, sudah 2,5 tahun tidak ada penyesuaian tarif di tengah-tengah harga barang yang sangat tinggi, baja dan spare parts naik sampai dua kali lipat yang masih impor, biaya administrasi naik, termasuk valutas asing sampai Rp 15 irbu.
“Dari sini tergambar betapa beratnya operasional kami sampai banyak yang kesulitan bayar gaji dan kewajiban perusahaan,” tutur Khoiri.
Dimintai konfirmasi soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, hanya mengatakan bahwa hal itu masih belum final. “Tunggu saja pengumuman resminya,” ucap Adita, kemarin.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.