Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Imbas Harga BBM Naik, Penumpang Jasa Angkutan Penyeberangan Turun Tapi Tak Signifikan

Gapasdap melaporkan adanya penurunan pengguna jasa angkutan penyeberangan setelah dua pekan harga BBM naik. Tapi penurunan itu dinilai tak signifikan.

17 September 2022 | 10.43 WIB

Sejumlah pekerja membersihkan dan mengecat ulang langit-langit Kapal Motor Penyeberangan Tongkol dipelabuhan Ujung, Surabaya, Kamis (8/09). Salah satu moda transportasi penyeberangan yang dipersiapkan sebagai angkutan lebaran  ini diperbaiki dan dipercantik untuk kenyamanan penumpang yang akan menyeberang menuju pulau Madura. TEMPO/Fully Syafi
Perbesar
Sejumlah pekerja membersihkan dan mengecat ulang langit-langit Kapal Motor Penyeberangan Tongkol dipelabuhan Ujung, Surabaya, Kamis (8/09). Salah satu moda transportasi penyeberangan yang dipersiapkan sebagai angkutan lebaran ini diperbaiki dan dipercantik untuk kenyamanan penumpang yang akan menyeberang menuju pulau Madura. TEMPO/Fully Syafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) melaporkan adanya penurunan pengguna jasa angkutan penyeberangan setelah dua pekan harga BBM naik. Kenaikan harga BBM diumumkan pada Sabtu, 3 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sekretaris Jenderal Gapasdap Aminuddin Rifai menilai masyarakat pengguna jasa angkutan penyeberangan sudah sangat menyadari jika ada kenaikan BBM. Kenaikan harga BBM itu, menurut dia, sudah diantisipasi masyarakat karena pasti berdampak kepada kenaikan tarif dari semua jenis transportasi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sehingga tidak terlalu signifikan penurunan penggunaan jasa angkutan penyeberangan oleh masyarakat,” ujar dia kepada Tempo, Jumat, 16 September 2022.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo membeberkan angka pergerakan penumpang lintas trayek komersial seperti Merak-Bakauheni. Di trayek tersebut tercatat penurunan jumlah penumpang usai kenaikan harga BBM.

“Dewasa turun 5,37 persen, kendaraan roda dua turun 3,1 persen, kendaraan kecil turun 1,87 persen,  bus turun 5,34 persen dan truk naik 0,56 persen,” kata Khoiri.

Saat ini, Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.

Aturan tersebut ditetapkan pada 15 September 2022, selanjutnya pada 16-18 September 2022 adalah masa sosialiasi dan penyesuaian sistem dan akan berlaku pada Senin, 19 September 2022, pukul 00.00 WIB. Kenaikkannya angkanya rata-rata adalah 11,79 persen.

Khoiri memberikan gambaran jika kenaikkan tarif penyeberangan rata-rata hanya 11,79 persen. Menurut dia, tarif angkutan penyeberangan terakhir naik pada 1 Mei 2020, sebelumnya 1 Mei 2017.

Artinya, kata dia, sudah 2,5 tahun tidak ada penyesuaian tarif di tengah-tengah harga barang yang sangat tinggi, baja dan spare parts naik sampai dua kali lipat yang masih impor, biaya administrasi naik, termasuk valutas asing sampai Rp 15 irbu.

“Dari sini tergambar betapa beratnya operasional kami sampai banyak yang kesulitan bayar gaji dan kewajiban perusahaan,” tutur Khoiri.

Dimintai konfirmasi soal kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, hanya mengatakan bahwa hal itu masih belum final. “Tunggu saja pengumuman resminya,” ucap Adita, kemarin.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus