Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Indef Sebut Kebijakan Intip Saldo Tabungan Resahkan Masyarakat

Daripada mengacu pada saldo, pemerintah dapat berpegang pada
data yang dimiliki PPATK.

8 Juni 2017 | 17.07 WIB

Direktur IMF, Christine Lagarde berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelum rapat pleno musim semi pansus pengembangan di Markas IMF di Washington, 22 April 2017. AP/Jose Luis Magana
Perbesar
Direktur IMF, Christine Lagarde berbicara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelum rapat pleno musim semi pansus pengembangan di Markas IMF di Washington, 22 April 2017. AP/Jose Luis Magana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai keputusan Kementerian Keuangan merevisi kebijakan batasan saldo rekening (intip saldo) yang secara otomatis dapat dilaporkan perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak membuat masyarakat resah.

Baca: Kebijakan Intip Saldo Tabungan Direvisi, Darmin Puji Kemenkeu

"Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, kami khawatir akan menimbulkan berbagai macam moral hazard. Orang bisa banyak berspekulasi, malah kontradiktif dari tujuan keterbukaan informasi," ujar Enny di kantornya, Bilangan Pejaten Timur, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 8 Juni 2017.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan diatur batas saldo yang bisa langsung dilaporkan bank ke Ditjen Pajak adalah Rp 200 juta untuk perorangan. Namun hal itu memicu protes dari publik yang menganggap batas Rp 200 juta terlalu kecil.

Setelah mendapat masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan perpajakan lebih mencerminkan rasa keadilan dan keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), angka tersebut diganti menjadi Rp 1 miliar.


Baca: Kebijakan Intip Saldo Tabungan Direvisi Jadi Rp 1 Miliar


Ekonom Indef lainnya, Aviliani menilai, batasan nilai saldo  Rp 1 miliar ini yang secara otomatis dapat dilaporkan perbankan kepada Ditjen Pajak, yang kerap disebut intip saldo, dasarnya tidak jelas. Menurut dia, saldo tidak dapat secara efektif dilihat sebagai mutu pendapatan. Aviliani  mencontohkan, mungkin saja ada pelaku UMKM yang berpendapatan kecil. Namun, dia telah menabung puluhan tahun hingga saldonya mencapai batasan tersebut.

Maka dia menyarankan, daripada mengacu pada saldo, pemerintah dapat berpegang pada data yang dimiliki Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK yang memiliki data laporan perbankan dapat menyisir rekening mana saja dengan pembayaran pajak tak wajar.


LihatKenapa Pemerintah Naikkan Nilai Rekening yang Wajib Dilaporkan?

Untuk menggenjot pajak dengan nilai rekening yang kecil, pemerintah dapat melihat per sektor usaha. "Saldo itu tidak dapat mencerminkan wajib pajak sudah membayar dengan layak atau belum, juga sudah harus punya nomor wajib pajak atau tidak," ucap Aviliani.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memuji langkah Kementerian Keuangan yang merevisi aturan kebijakan batasan intip saldo. Menurut Darmin, itu merupakan langkah yang tepat. “Baik-baik saja (keputusan revisi itu). Itu artinya Kementerian Keuangan mendengar reaksi dan respons masyarakat," ujar Darmin saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Juni 2017.


AGHNIADI|SETIAWAN ADIWIJAYA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setiawan

Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus