Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Daftar 14 BPR yang Ditutup OJK karena Kolaps, Terbanyak dalam 20 Tahun terakhir

OJK sepanjang tahun 2024 telah mencabut izin usaha 14 bank di Indonesia, yang seluruhnya merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) karena kolaps.

6 Agustus 2024 | 09.00 WIB

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Perbesar
Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024 telah mencabut izin usaha 14 bank di Indonesia, yang seluruhnya merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) karena kolaps.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pada tahun 2014 sebanyak 14 bank di Indonesia kolaps dan dicabut izin usahanya. Bank tersebut adalah Bank Perkreditan Rakyat atau BPR," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan persnya di Makassar, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada 2023 hanya empat bank bangkrut di Indonesia.

Sementara, rata-rata tiap tahunnya terdapat tujuh sampai delapan bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 136 bank bangkrut hingga saat ini.

Hampir semua bank yang bangkrut memang merupakan BPR. Satu-satunya bank umum atau bank bukan berjenis BPR yang bangkrut dan dicabut izin usahanya hanya PT Bank IFI.

OJK juga menjatuhkan sanksi penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK) selama periode 2024.

Pada Juli 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 2 Manajer Investasi dan 1 Emiten sebesar Rp475.000.000.

Selanjutnya selama 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 83 pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp57.175.000.

Selain itu, terdapat 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 percabutan izin orang perseorangan, dan 5 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp49.809.990.000, kepada 561 pelaku jasa keuangan di pasar modal.

Sanksi ini ada 66 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.

BPR yang ditutup OJK:

No Nama BPRAlamat Tanggal Pencabutan
1BPR Wijaya KusumaMadiun4 Januari 2024
2BPRS Mojo Artho Kota MojokertoMojokerto26 Januari 2024
3BPR Usaha Madani Karya MuliaSurakarta5 Februari 2024
4BPR Bank Pasar BhaktiSidorajo16 Februari 2024
5BPR Bank Purworejo Purworejo20 Februari 2024
6BPR EDC CASHTangerang27 Februari 2024
7BPR Aceh UtaraLhoksemauwe4 Maret 2024
8BPR Sembilan Mutiara Pasaman Barat,2 April 2024
9BPR Bali Artha AnugrahDenpasar4 April 2024
10BPRS Saka Dana MuliaKudus 19 April 2024
11 BPR DanantaKudus30 April 2024
12BPR Bank Jepara ArthaJepara21 Mei 2024
13BPR Lubuk Raya Mandiri Padang23 Juli 2024
14BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo 24 Juli 2024

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus