Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif baru tiket pesawat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 yang dirilis kemarin, 16 Mei. Artinya, maskapai harus melakukan penyesuaian tarif selambat-lambatnya Sabtu, 18 Mei 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam aturan itu, pemerintah telah menurunkan besaran tarif batas atas atau TBA di seluruh rute maskapai untuk kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Maskapai yang akan terdampak penurunan TBA ini ialah armada jenis jet dengan kelas full service, middle service, dan low cost carrier atau LCC.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, keputusan pemerintah menurunkan tarit termahal tiket pesawat adalah untuk melindungi kepentingan sejumlah pihak. Di antaranya pelaku usaha maskapai, konsumen, dan pelaku usaha terdampak seperti pariwisata.
Saat merancang peraturan tarif batas atas terbaru, Kementerian Perhubungan menggunakan acuan harga avtur per liter Rp 10.845. Sedangkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar yang berlaku ialah Rp 14.138.
Harga tarif batas atas tiket pesawat yang tercantum dalam surat keputusan menteri tak termasuk pajak pertambahan nilai, iuran wajib Jasa Raharja, pembayaran pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge alias PSC, dan biaya lain-lain.
HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA