Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Kisaran Harga Tiket Pesawat Rute Favorit Setelah Lebaran

Pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif batas atas atau TBA tiket pesawat.

19 Mei 2019 | 19.09 WIB

Warga berburu tiket murah pada Pameran wisata Astindo Travel Fair 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta, 2 Maret 2018. Harga tiket pesawat yang dibanderol di pameran untuk pembelian tanpa voucher berkisar lebih murah 10-15 persen dari harga di luar. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Warga berburu tiket murah pada Pameran wisata Astindo Travel Fair 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta, 2 Maret 2018. Harga tiket pesawat yang dibanderol di pameran untuk pembelian tanpa voucher berkisar lebih murah 10-15 persen dari harga di luar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas atau TBA tiket pesawat sejak 16 Mei 2019 lalu. Namun, penurunan tarif batas atas sebesar 12-16 persen itu ternyata belum berpengaruh signifikan terhadap harga tiket pesawat setelah Lebaran. 
 
 
Pantauan Tempo pada situs Traveloka, Ahad 19 Mei 2019, untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya tiket paling murah masih dijual seharga Rp 1.032.500 dengan Lion Air. Untuk penerbangan Jakarta ke Bali dengan Lion Air, seharga Rp 1.150.200. Adapun penerbangan Jakarta ke Yogyakarta, seharga Rp 813.200 dengan Lion Air. Untuk penerbangan Jakarta ke Jayapura paling rendah Rp 3.907.900 juga dengan Lion. Untuk penerbangan Jakarta ke Medan paling rendah Rp 1.598.600 juga dengan Sriwijaya Air. 
 
Pantauan Tempo di situs Pegipegi, untuk penerbangan dari Jakarta ke Surabaya paling murah seharga Rp 856.800 dengan Air Asia. Untuk penerbangan Jakarta ke Bali dengan Air Asia, seharga Rp 1.090.330. Sedangkan penerbangan Jakarta ke Yogyakarta, seharga Rp 722.215 dengan Air Asia. Untuk penerbangan Jakarta ke Jayapura paling rendah Rp 3.907.900 juga dengan Lion. Untuk penerbangan Jakarta ke Medan paling rendah Rp 1.165.000 juga dengan Sriwijaya Air. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberi waktu dua hari kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif baru tiket pesawat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 yang dirilis kemarin, 16 Mei. Artinya, maskapai harus melakukan penyesuaian tarif selambat-lambatnya Sabtu, 18 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aturan itu, pemerintah telah menurunkan besaran tarif batas atas atau TBA di seluruh rute maskapai untuk kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal. Maskapai yang akan terdampak penurunan TBA ini ialah armada jenis jet dengan kelas full servicemiddle service, dan low cost carrier atau LCC.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, keputusan pemerintah menurunkan tarit termahal tiket pesawat adalah untuk melindungi kepentingan sejumlah pihak. Di antaranya pelaku usaha maskapai, konsumen, dan pelaku usaha terdampak seperti pariwisata.

Saat merancang peraturan tarif batas atas terbaru, Kementerian Perhubungan menggunakan acuan harga avtur per liter Rp 10.845. Sedangkan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar yang berlaku ialah Rp 14.138.

Harga tarif batas atas tiket pesawat yang tercantum dalam surat keputusan menteri tak termasuk pajak pertambahan nilai, iuran wajib Jasa Raharja, pembayaran pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge alias PSC, dan biaya lain-lain.

HENDARTYO HANGGI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus