Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ini Nama Daerah yang Melarang Angkutan Online

Larangan angkutan online tidak hanya terjadi di Jawa Barat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tapi juga di beberapa daerah lain di Indonesia.

18 Oktober 2017 | 14.57 WIB

Warganet membuat petisi atas pelarangan angkutan online di Jawa Barat, yang dimuat di change.org, 10 Oktober 2017.
Perbesar
Warganet membuat petisi atas pelarangan angkutan online di Jawa Barat, yang dimuat di change.org, 10 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Larangan angkutan berbasis online tidak hanya terjadi di Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tapi juga di beberapa daerah lain di Indonesia. Berikut ini daerah yang melarang angkutan online beroperasi.

Larangan angkutan online terjadi di Yogyakarta pada Agustus 2016. Saat itu Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menerbitkan surat edaran bernomor 557/2253 yang terbit pada 27 Juli 2016.

Saat itu, Sigit Haryanto, Kepala Dinas Perhubungan DIY, mengatakan pelarangan tersebut merupakan langkah mencegah konflik horizontal dengan pengemudi taksi reguler. Alasan lain ialah layanan itu belum memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum tanpa Trayek.

Baca: Ribuan Sopir Desak Bupati Banyumas Tolak Angkutan Online

Daerah selanjutnya yang melarang kendaraan online ialah Balikpapan. Dinas Perhubungan Balikpapan, Kalimantan Timur, menutup layanan operasi transportasi berbasis aplikasi, Go-Car, pada Februari 2017. Pencabutan izin layanan transportasi online ini menyusul desakan pengusaha taksi konvensional.

“Go-Car sudah tidak boleh beroperasi di Balikpapan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Sabtu, 4 Februari 2017.

Pada Maret lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang angkutan online, baik roda empat maupun roda ,dua menaikkan penumpang di lima tempat umum. Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan aturan itu sudah disepakati dan ditandatangani pihak angkutan online dan konvensional.

"Aturan itu bukan semata-mata keputusan gubernur dan Kapolda," kata Soekarwo saat pembahasan pelaksanaan Rapergub Angkutan Sewa Khusus bersama dengan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Machfud Arifin di Markas Polda Jawa Timur, Kamis, 30 Maret 2017.

Daerah selanjutnya yang melarang angkutan online adalah Pekanbaru pada Agustus 2017. Pelarangan ini bahkan berujung bentrok antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional pada Minggu, 20 Agustus 2017.

Saat itu, Komisaris Besar Susanto menyebut telah terjadi aksi pengeroyokan yang dilakukan sopir taksi konvensional terhadap pengendara Go-Jek bernama Arief Setiawan. Akibatnya, Lebih dari 100 pengendara Go-Jek mendatangi lokasi. Mereka mengamuk dengan menghancurkan dan mengejar sejumlah mobil taksi konvensional.

M. JULNIS FIRMANSYAH | NUR HADI | AHMAD FIKRI | ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus