Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan transportasi online, Grab Indonesia, mendukung aturan tarif ojek online atau ojol yang baru saja ditetapkan Kementerian Perhubungan pada 25 Maret 2019. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Nomor satu tentunya kami dukung dan kami hargai peraturan pemerintah ini," kata Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata saat ditemui usai acara peluncuran GrabFood #juaracepat di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.
Menurut Ridzki, Grab Indonesia bakal bekerja sama dengan pemerintah untuk menjalankan implementasi dari tarif ini. "Jangan lupa, ini dari dua sisi, bukan hanya sisi pengemudinya, juga dari sisi penumpangnya, yang penting mem-balance (menyimbangkan) dua-duanya," kata dia.
Ridzki enggan berkomentar lebih banyak karena fokus acara yang tengah dihadirinya adalah mengenai layanan GrabFood, bukan layanan ojek online GrabBike. Namun yang jelas, Ridzki menyebut pengaturan soal tarif ini merupakan inisiatif yang baik dari pemerintah. "Kami akan dukung bersama-sama, dan kami akan diskusikan untuk implementasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Keputusan Menteri soal tarif ini terbut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan Menteri Perhubungan ini merupakan aturan umum soal penyelenggaraan ojek online di Indonesia.
Keputusan soal tarif ini resmi berlaku pada 1 Mei 2019 dan bakal dievaluasi setiap tiga bulan. "Penentuan tarif itu dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona I, zona II, zona III," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2019.
Adapun tiga zona ini meliputi, zona I yaitu wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II yaitu Jabodetabek, dan zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, NTB dan Papua.
Budi Setiyadi menjelaskan, tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zona II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona I ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua batas tarif batas bawah yang disebutkan itu dihitung per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Budi menjelaskan, tarif ini berlaku nett atau tarif bersih yang diterima oleh pengemudi. Harga yang ditentukan Kementerian boleh dimodifikasi oleh aplikator melalui komponen tidak langsung. "Namun, biaya yang dikenakan oleh aplikator tidak boleh lebih dari 20 persen," kata Budi.
Baca berita tentang Grab lainnya di Tempo.co.