Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Investor Asing Boleh Beli Properti tanpa Batas, Ini Syaratnya

Peraturan tentang pemberian izin tinggal permanen dan beli properti tanpa dibatasi bagi investor asing di KEK akan terbit November 2015.

23 Agustus 2015 | 15.35 WIB

Sejumlah kapal kontainer bersandar di pelabuhan PT. Pelindo IV cabang Bitung yang bakal menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) , Sulawesi Utara, Jumat (6/7).  ANTARA/Fiqman Sunandar
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sejumlah kapal kontainer bersandar di pelabuhan PT. Pelindo IV cabang Bitung yang bakal menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) , Sulawesi Utara, Jumat (6/7). ANTARA/Fiqman Sunandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah mengkaji kemungkinan pemberian izin tinggal permanen (permanent residence) kepada para pengusaha asing yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Bukan tidak mungkin permanent residence diberikan bagi pengusaha yang berinvestasi di KEK. Kan fair, toh mereka tinggal di KEK," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, saat dihubungi hari ini, 23 Agustus 2015.

Kajian ini, kata Ferry, akan dikoordinasikannya dengan Kementerian Perekonomian. Ferry mengatakan peraturan tersebut ditargetkan akan terbit pada November 2015. "Aturannya keluar November akhir tahun ini," ujarnya.

Menurutnya, jumlah properti yang dapat dibeli WNA di kawasan KEK tidak perlu dibatasi. Namun Ferry menekankan WNA tidak diperkenankan membeli properti yang mendapat subsidi dari pemerintah.

"(Unitnya) tidak perlu dibatasi, yang penting tidak boleh membeli properti subsidi pemerintah," imbuhnya.

Ia menambahkan, di kawasan KEK, para pengusaha asing juga diperbolehkan membeli rumah tapak dan apartemen. Aturan ini berbeda dengan peraturan yang ada di kawasan non-KEK.

Di kawasan non-KEK, WNA hanya diperbolehkan membeli unit apartemen saja yang diperuntukkan untuk ditinggali WNA tersebut, tidak untuk disewakan pada pihak lain.

"Kalau tidak ditinggali, WNA harus melepas haknya dengan menjual apartemen. Jangan sampai apartemen dibeli orang asing, dia tinggal di luar negeri, lalu apartemennya disewakan ke rakyat kita. Itu nggak boleh," ujarnya.

Selain itu, sebelum membeli apartemen, WNA juga diharuskan untuk mengurus izin tinggal di Indonesia.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maria Rita Hasugian

Maria Rita Hasugian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus