Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih membuka kesempatan wajib lapor untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) hingga 31 Maret 2018 untuk perorangan dan 30 April 2018 untuk wajib pajak badan. Pelaporannya pun dapat dilakukan secara online ataupun manual di kantor pajak terdekat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan melaporkan SPT secara online lebih efisien. "Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja," ucap dia kepada Tempo, Senin, 12 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun cara melapor secara online sebagai berikut ini, wajib pajak hanya membutuhkan nomor nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN untuk dapat masuk ke laman pribadi wajib pajak di situs tersebut. Kode EFIN sendiri dapat diminta lewat telepon di 1-500-200 atau akun Twitter @Kring_Pajak. Nantinya, ada operator yang akan membantu mengakses kode tersebut.
Setelah masuk laman untuk pengisian SPT, wajib pajak akan diberi 18 pertanyaan mengenai penghasilan dan harta benda yang dimiliki. Pengisian SPT tersebut hanya membutuhkan waktu 20 menit, dan SPT pun diterima Ditjen Pajak secara online.
Hestu mengimbau, walau dapat dilakukan kapan saja, pelaporan lebih baik dilakukan sebelum jatuh tempo. Sebab, nantinya situs pajak diakses oleh jutaan orang, menurut dia, bisa saja situs tersebut mengalami kelebihan kapasitas. "Walaupun server dan jaringan sudah kami tambah, tetapi hal tersebut bisa saja terjadi," tutur dia.
Untuk pengisian manual, wajib pajak hanya membawa NPWP dan SPT yang sudah diisi untuk dilaporkan. Kekurangan dari lapor secara manual, wajib pajak harus antre panjang untuk pelaporan. Antisipasi lainnya, Ditjen Pajak akan membuka kantor pajak pada hari libur, 24 Maret dan 31 Maret 2018.
Jika belum melaporkan SPT hingga tanggal jatuh tempo, Hestu mengatakan wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan sanksi Rp 1 juta kepada wajib pajak badan dan Rp 100 ribu kepada wajib pajak perorangan yang tidak melaporkan SPT.