Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEMENTERIAN Investasi berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan itu, pemerintah secara spesifik menyebutkan ormas, usaha kecil dan menengah, serta koperasi mendapat kesempatan menerima wilayah IUP.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi pada penulisan artikel ini.