Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai adanya kebijakan DP Nol Persen atau uang muka nol rupiah untuk kredit kendaraan bermotor memiliki risiko yang tinggi. Salah satu risiko tinggi tersebut dapat memunculkan adanya kredit macet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: JK Siap Dikritik Soal Kebijakan Ekonomi: Kami Butuh Saran
"Karena kalau DP 0, bisa itu kredit macetnya banyak, high risk," kata Jusuf Kalla atau JK ditemui di Puri Agung Ballroom, Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Senin 14 Januari 2019.
Meski membantu, Kalla mengingatkan bahwa tentu akan ada efek lain dari adanya diperbolehkanya kredit dengan uang muka nol rupiah. Salah satunya membuat kerja debt collector menjadi lebih banyak. "Kalau terjadi high risk itu, yang bekerja nanti debt collector/penagih utang," kata JK.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen atau DP nol rupiah. Hal tersebut diatur dalam amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan yang satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen.
Berdasarkan POJK 35, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1 persen dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen.
Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1 persen - 3 persen dapat mematok DP paling rendah 10 persen, NPF 3 persen - 5 persen DP paling rendah 15 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF 5 persen DP paling rendah 15 persen - 20 persen, dan NPF di atas 5 persen DP paling rendahnya mencapai 20 persen.
Simak berita lainnya terkait JK di Tempo.co.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini