Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

JK Soal DP Nol Persen Kendaraan: Kredit Macet, High Risk

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai adanya kebijakan DP Nol Persen untuk kredit kendaraan bermotor memiliki risiko yang tinggi.

14 Januari 2019 | 12.43 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberi keterangan pada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, 20 Desember 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat memberi keterangan pada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, 20 Desember 2018. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai adanya kebijakan DP Nol Persen atau uang muka nol rupiah untuk kredit kendaraan bermotor memiliki risiko yang tinggi. Salah satu risiko tinggi tersebut dapat memunculkan adanya kredit macet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca: JK Siap Dikritik Soal Kebijakan Ekonomi: Kami Butuh Saran

"Karena kalau DP 0, bisa itu kredit macetnya banyak, high risk," kata Jusuf Kalla atau JK ditemui di Puri Agung Ballroom, Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Senin 14 Januari 2019.

Meski membantu, Kalla mengingatkan bahwa tentu akan ada efek lain dari adanya diperbolehkanya kredit dengan uang muka nol rupiah. Salah satunya membuat kerja debt collector menjadi lebih banyak. "Kalau terjadi high risk itu, yang bekerja nanti debt collector/penagih utang," kata JK.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen atau DP nol rupiah. Hal tersebut diatur dalam amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan yang satu poinnya mengatur mengenai pembayaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor. 

Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru diatur bahwa perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0 persen. 

Berdasarkan POJK 35, perusahaan  pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio non performing financing (NPF) neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor maksimal 1 persen dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor paling rendah 0 persen. 

Baca: JK: Tidak Ada Barang yang Tidak Made In China

Sementara untuk perusahaan dengan NPF 1 persen - 3 persen dapat mematok DP paling rendah 10 persen, NPF 3 persen - 5 persen DP paling rendah 15 persen. Sedangkan perusahaan dengan NPF 5 persen DP paling rendah 15 persen - 20 persen, dan NPF di atas 5 persen DP paling rendahnya mencapai 20 persen. 

Simak berita lainnya terkait JK di Tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus