Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Jokowi Atur Ulang Gaji Manajemen KNEKS, Tertinggi Rp 61,37 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengatur ulang besaran gaji manajemen eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

20 Juni 2022 | 09.31 WIB

Presiden Joko Widodo alias Jokowi berpidato sebelum meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. MEKSI 2019-2024 akan dijadikan rujukan bersama dalam mengembangkan ekonomi syariah Indonesia. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Presiden Joko Widodo alias Jokowi berpidato sebelum meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024 di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. MEKSI 2019-2024 akan dijadikan rujukan bersama dalam mengembangkan ekonomi syariah Indonesia. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengatur ulang besaran gaji manajemen eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

KNEKS adalah lembaga non struktural yang dipimpin Presiden dengan anggota 3 menteri koordinator, 7 menteri, 3 ketua lembaga pemerintah, ketua umum MUI dan Ketua Umum Kadin. Komite ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain kementerian lembaga, dalam operasional hariannya, KNEKS memiliki manajemen eksekutif. Direktur Ekeskutif KNEKS saat ini adalah Ventje Rahardjo.

Dalam Perpres bertanggal 8 Juni 2022 tersebut dijelaskan pemerintah mengatur ulang besaran hak keuangan Direktur Eksekutif menjadi Rp 61,36 juta. Berikutnya, para direktur mendapatkan hak keuangan per bulan sebesar Rp 55,46 juta.

Beleid itu juga mengatur besaran hak keuangan hingga level analis tingkat V. Rinciannya adalah kepala divisi memiliki hak keuangan Rp 35,4 juta, analis tingkat I (Rp 17,7 juta), analis tingkat II (Rp 15 juta), analis tingkat II (Rp 12 juta), analis tingkat IV (Rp 9 juta), dan analis tingkat V (Rp 7 juta).

"Analis Kebijakan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8O Tahun 2018 tentang Jenis dan Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah, menjadi Analis Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d," seperti dikutip dari pasal 3 ayat 3 aturan terbaru ini.

Para pegawai KNKS yang diatur dalam Perpres ini juga disebutkan memiliki fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Tak hanya itu, aturan ini juga menyebutkan manajemen eksekutif KNEKS akan menerima selisih pembayaran jika selama ini dibayar di bawah ketentuan terbaru ini.

Hal yang sama juga berlaku sebaliknya. Manajemen eksekutif KNEKS wajib mengembalikan selisih pembayaran jika selama ini dibayar lebih tinggi dari ketentuan terbaru tersebut.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus