Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyoroti perizinan ruwet membuat artis internasional seperti penyanyi Taylor Swift tidak bisa konser di Indonesia. Padahal konser sebesar itu bisa mendorong perputaran arus modal bagi negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menyampaikan ini saat meluncurkan layanan untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 24 Juni 2024. Kepala negara mengungkit konser Swift di Singapura pada 2 sampai 9 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks Gubernur Jakarta menduga hampir separuh orang yang menonton konser 'The Eras Tour' Swift di Singapura adalah Indonesia. Jokowi menyitir data Spotify yang menyebut 2,2 juta orang Indonesia mendengarkan penyanyi asal Amerika Serikat pelantun 'Blank Space' itu. "Apa yang terjadi kalau kita berbondong-bondong nonton di Singapura? itu ada yang namanya capital outflow, aliran uang Indonesia ke sana, kita kehilangan. Kehilangan uang tidak hanya untuk beli tiket tapi kehilangan uang untuk bayar hotel, makan, transport," kata Jokowi.
Capital outflow yang dimaksud Jokowi merupakan kondisi adanya aliran dana asing yang keluar dari Indonesia. Mantan Wali Kota Solo ini mengatakan, izin yang mudah juga membuat penyanyi internasional lebih memilih untuk menggelar pementasan di Singapura. Kasus ini juga tak hanya berlaku bagi Taylor Swift, tapi juga Coldplay pada tahun lalu. "Saya bertanya-tanya kenapa, karena perizinan kita ruwet," kata Jokowi.
Konser Taylor Swift di penjuru dunia melahirkan fenomena yang disebut 'Swiftonomics'. Penyanyi asal Nashville itu kerap mempengaruhi ekonomi tempat dia menggelar konser. Enam konser Swift yang terjual habis di diperkirakan menghasilkan sekitar US$ 260 juta hingga US$ 375 juta bagi pariwisata Singapura, kata Erica Tay, direktur penelitian makro Maybank, kepada The Washington Post.
Layanan perizinan daring yang diresmikan Jokowi dapat diakses melalui portal one single submission (OSS) pemerintah. Dengan digitalisasi, Pemerintah mengharapkan izin event nasional bisa keluar 14 hari sebelum acara, sementara event internasional 21 hari sebelum acara. Hingga saat ini, aplikasi pelayanan yang dikembangkan dimulai dengan pelayanan perizinan kegiatan konser musik.
Tahap permulaan pemohon dapat mengajukan kegiatan event secara online di tujuh venue wilayah hukum Polda Metro Jaya. Antara lain, Seluruh Venue Gelora Bung Karno, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat, setidaknya ada sekitar 3.000 acara di Indonesia tahun lalu. Keuntungan yang didapat dari acara itu sekitar Rp162 triliun.