Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kadin Berharap Aturan Baru soal Logistik Perkuat Ekonomi Digital

Kadin berharap kehadiran peraturan menteri sosal layanan pos dan logistik bisa memperkuat sektor ekonomi digital dalam negeri.

16 Mei 2025 | 22.30 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Peraturan Menteri tentang Layanan Pos Logistik di kanro Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025. Tempo/Nandito Putra.
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam acara peluncuran Peraturan Menteri tentang Layanan Pos Logistik di kanro Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025. Tempo/Nandito Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai sektor logistik dan pos tidak lagi sekadar soal pengiriman paket, tetapi menjadi pondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini seiring pesatnya transaksi e-commerce di Indonesia yang pada 2023 mencapai Rp 533 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Carmelita Hartoto mengatakan pertumbuhan itu juga dibarengi dengan peningkatan jumlah pelaku usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Angka ini menunjukkan peluang besar yang terbuka lebar, namun sekaligus menjadi tantangan untuk memastikan sistem logistik kita bisa lebih efisien dan mampu menjawab kebutuhan pertumbuhan tersebut,” kata Carmelita di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat, 16 Mei 2025.

Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos dan Logistik. Salah satu tujuan penerbitan regulasi ini yaitu untuk memperkuat industri logistik nasional, termasuk memperluas akses layanan ke wilayah-wilayah terpencil.

Menurut Carmelita, regulasi tersebut menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak akan standar layanan pos komersial yang terintegrasi dan selaras. Aturan ini, ujar dia, sekaligus mengisi kekosongan hukum yang selama ini ada di sektor tersebut.

Dia mengatakan tantangan industri logistik saat ini sangat kompleks. Sebagian besar layanan masih terpusat di Pulau Jawa. Belum lagi adopsi teknologi digital tidak merata dan kompetisi tarif yang tidak sehat antar pelaku usaha. Hal ini kerap menimbulkan hambatan dalam menciptakan industri yang kuat dan berdaya saing.

“Regulasi ini memberikan arah yang jelas lewat konsolidasi industri, peningkatan efisiensi operasional, standarisasi layanan, serta perluasan jangkauan pengiriman hingga ke seluruh pelosok,” ujarnya.

Untuk itu, dia memandang hadirnya aturan baru ini sebagai momentum strategis untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem logistik nasional yang kokoh dan inklusif. “Kami mengajak seluruh anggota Kadin untuk aktif berdialog, berbagi pengalaman, dan menjalin kerja sama dengan pemerintah demi menciptakan industri logistik yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” ucap Carmelita.

Dia juga mengapresiasi atas kerja keras Kementerian Komunikasi dan Digital dalam menyusun regulasi ini. Kadin, ujar dia, siap menjadi mitra kolaboratif dalam mewujudkan sistem distribusi nasional yang efisien dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menuturkan peraturan ini juga merupakan bagian dari upaya strategis untuk membangun sistem distribusi yang merata dan inklusif di seluruh Indonesia. “Industri pos dan logistik bukan hanya soal kirim barang, tapi juga mengirimkan harapan, mempererat konektivitas, dan membuka peluang ekonomi yang lebih luas,” kata Meutya di kantornya, Jumat, 16 Mei 2025.

Dia mengatakan peraturan ini memuat sejumlah kebijakan kunci yang secara langsung mendukung pertumbuhan industri logistik di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). “ Karena itu, daerah terpencil harus menjadi bagian dari ekosistem ini,” ujarnya.

Politikus partai Golkar ini menjelaskan beberapa tujuan penting yang diatur dalam regulasi tersebut. Pertama, pemerintah menargetkan perluasan jangkauan layanan logistik secara kolaboratif dalam waktu 1,5 tahun ke depan. 

Meutya mengatakan, melalui kerja sama antar pelaku industri, layanan logistik diharapkan dapat mencakup sedikitnya 50 persen provinsi di Indonesia. Meutya mengatakan langkah ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip inklusivitas layanan logistik.

Nandito Putra

Lulus dari jurusan Hukum Tata Negara UIN Imam Bonjol Padang pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus