Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya turun ke Pasar Tanah Abang. Perjanjian kerja sama antara PD Pasar Jaya dan PT Priamanaya Djan International milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di lokasi itu diduga telah merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kuningan, kantor KPK, sudah meminta keterangan dua mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya, Prabowo Soenirman dan Uthan D. Sitorus, tentang kerja sama yang telah berusia sepuluh tahun itu, Oktober ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo