Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengajukan lima persyaratan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Lima persyaratan itu adalah pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan.
Kontrak anak usaha perusahaan tambang asal Amerika, Freeport McMoRan, ini akan berakhir 2021 dan proses perpanjangan baru bisa dilakukan pada 2019. Freeport harus melepaskan sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 30 persen secara bertahap hingga 2019.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor lokal karena diklarifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining). Freeport hingga 2020 masih harus melepas 20,64 persen sahamnya, mengingat pemerintah sampai saat ini baru memiliki 9 persen saham Freeport.
Namun, untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya pada tahun ini untuk menggenapi menjadi 20 persen kepemilikan nasional. Sedangkan 10 persen sisanya baru masuk penawaran divestasi pada 2020.
Penawaran harga divestasi oleh Freeport seharusnya diserahkan ke pemerintah pada 14 Oktober lalu untuk kemudian dievaluasi kewajaran harganya selama maksimal 90 hari. Namun, hingga kini, belum ada kepastian soal harga divestasi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah belum menentukan opsi divestasi Freeport. “Divestasi itu banyak bentuknya,” ucap Jusuf Kalla.
Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, menuturkan Freeport berkomitmen mengikuti mekanisme divestasi saham untuk Indonesia. Freeport tidak mempermasalahkan apakah saham itu nantinya akan diserahkan langsung kepada pemerintah atau melalui pasar modal. “Tidak masalah selama mekanisme dan peraturannya jelas,” ujarnya.
Freeport, menurut Riza, lebih menginginkan IPO dibanding divestasi langsung kepada pemerintah melalui pengambilalihan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, karena skema IPO lebih transparan. Freeport memilih melantai di bursa lewat IPO karena mengikuti aturan pemerintah. “Kami mengikuti pemerintah. Kalau pemerintah maunya begitu, ya sudah, walaupun aturannya belum ada karena masih direvisi.”
Sebenarnya pemerintah menginginkan divestasi saham Freeport langsung melalui BUMN dan BUMD. Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat menolak mekanisme IPO. Sebab, langkah itu tidak sesuai dengan tujuan divestasi itu sendiri. Sedangkan sejumlah perusahaan BUMN dan BUMD telah menyatakan ketertarikannya membeli saham Freeport.
TIM TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini