Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan menanggapi temuan Kejaksaan Agung terkait adanya keterlibatan 13 manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya sedang melakukan pertukaran informasi dengan pihak-pihak terkait ihwal adanya bukti-bukti baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Siapa dan bentuk keterlibatannya apa ini akan dikonstruksi secara keseluruhan,” tutur Agung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Selain 13 manajer investasi, Kejaksaan mengungkap nama FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan alias OJK yang diketahui berada dalam pusaran perkara.
Agung menyatakan pengusutan terhadap 13 manajer investasi secara lebih jauh bukan wewenang lembaga audit. Namun, ia mengungkapkan bahwa BPK saat ini juga tengah melakukan audit investigasi yang masih terus berjalan.
Kejaksaan Agung menyatakan 13 korporasi yang tersandung perkara korupsi Jiwasraya adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital. Kemudian, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.
Kejaksaan mengungkapkan, 13 perusahaan tersebut turut menyumbang keuangan negara sebesar Rp 12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian yaitu Rp 16,81 triliun. Walhasil, 13 korporasi tersebut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA