Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kasus Jiwasraya, BPK Tanggapi Keterlibatan 13 Manajer Investasi

BPK menanggapi temuan Kejaksaan Agung terkait adanya keterlibatan 13 manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya

29 Juni 2020 | 12.55 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung menjelaskan proses pemeriksaan investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta. Rabu, 8 Januari 2020. Tempo/Caesar Akbar
Perbesar
Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung menjelaskan proses pemeriksaan investigasi kasus PT Asuransi Jiwasraya di Kantor BPK, Jakarta. Rabu, 8 Januari 2020. Tempo/Caesar Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan menanggapi temuan Kejaksaan Agung terkait adanya keterlibatan 13 manajer investasi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya sedang melakukan pertukaran informasi dengan pihak-pihak terkait ihwal adanya bukti-bukti baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Siapa dan bentuk keterlibatannya apa ini akan dikonstruksi secara keseluruhan,” tutur Agung dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Selain 13 manajer investasi, Kejaksaan mengungkap nama FH selaku Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-2022 Otoritas Jasa Keuangan alias OJK yang diketahui berada dalam pusaran perkara.

Agung menyatakan pengusutan terhadap 13 manajer investasi secara lebih jauh bukan wewenang lembaga audit. Namun, ia mengungkapkan bahwa BPK saat ini juga tengah melakukan audit investigasi yang masih terus berjalan.

Kejaksaan Agung menyatakan 13 korporasi yang tersandung perkara korupsi Jiwasraya adalah PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, PT Maybank Aset Management, PT GAP Capital. Kemudian, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

Kejaksaan mengungkapkan, 13 perusahaan tersebut turut menyumbang keuangan negara sebesar Rp 12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian yaitu Rp 16,81 triliun. Walhasil, 13 korporasi tersebut dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Jiwasraya.

 

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDITA RAHMA

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus