Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero). Bagaimana tanggapan perusahaan?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni (Persero). Badan usaha milik negara (BUMN) ini buka suara soal penyidikan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sepenuhnya mendukung dan siap bekerja sama dengan KPK untuk menegakan hukum sebagaimana yang berlaku di negara ini," ujar Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Evan Eryanto, dalam keterangan kepada Tempo, Rabu, 10 Januari 2024.
Sebagai BUMN, kata dia, Pelni dalam menjalankan bisnisnya selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme. Ia mengklaim, sikap ini diperkuat slogan AKHLAK (amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) sebagai nilai utama.
"Untuk menegakan tata kelola perusahaan yang baik, Pelni telah memiliki pedoman pencegahan korupsi, antara lain pedoman pelaporan pelanggaran (whistle blowing system), pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi," kata Evan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya tengah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun anggaran 2015-2020.
“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.
Ali menuturkan, asuransi fiktif itu berhubungan dengan pemberian jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran atau marine hull.
Selain itu, ucap dia, asuransi tersebut juga melingkupi jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, hingga pencemaran laut atau wreck removal and pollution.
Namun, Ali belum bisa menyampaikan lebih jauh soal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan kronologinya. Dia juga tak menyebutkan nama perusahaan asuransi yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” ujar Ali.
AMELIA RAHIMA | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Prabowo Dikritik Anies soal PT TMI, Pengamat Militer Ungkap Persoalan Perusahaan Ini