Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) Eko Kristiawan mengatakan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan merugikan negara. Pelakunya pun dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses pemutusan hubungan kerja", kata Eko melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko lantas mengimbau masyarakat untuk melapor ke Pertamina Call Center 135 jika menemukan dan mencurigai praktik kecurangan di lapangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang mudik Lebaran 2024, kasus kecurangan SPBU 34.17106 Jl. Ir. H. Juanda No. 100 Kota Bekasi terungkap. Polres Metro Bekasi menangkap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencampuran BBM jenis Pertalite dengan air yang mengakibatkan sejumlah kendaraan mogok ini.
Dari tangan pelaku, Polres Metro Bekasi mengantongi barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite, dimana selang air digunakan untuk mengisi air kedalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat pun mengapresiasi langkah tersebut.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya”, kata Eko.
Sebenarnya, kecurangan SPBU bukan terjadi di Bekasi saja. Temuan lain ditemukan Tim Kementerian Perdagangan menemukan ketika ketika memeriksa pompa bensin bernomor 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Di sana, mereka switch di tiga dari delapan dispenser. Alat tersebut digunakan untuk mengatur agar dispenser mengucurkan BBM kurang dari takaran seharusnya, sehingga merugikan konsumen.
Kementerian Perdagangan dan Kepolisian bertindak sigap dengan langsung menyegel SPBU nakal tersebut. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pun memastikan pihaknya bakal mengecek SPBU di seluruh provinsi agar tidak merugikan para pemudik.
"Pelaku-pelaku SPBU yang curang saya minta dihentikan segera karena itu sangat merugikan,” kata Zulhas di Kabupaten Bandung, Selasa, 26 Maret 2024.
Merespons kasus tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sepakat dengan usulan pencabutan izin usaha SPBU yang berlaku curang. "Harus ada ketegasan terhadap SPBU yang melakukan kecurangan," kata Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Kamis, 28 Maret 2024.
Kendati begitu, pencabutan izin usaha SPBU tidak bisa dilakukan begitu saja. Nicke mengatakan, ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan. Salah satunya, Pertamina harus memastikan ketersediaan bahan bakar minyak atau BBM di daerah tersebut tetap terjamin ketika izin usaha SPBU dicabut.
"Jadi, sebelum ada pengusaha baru yang menggantikan, perlu ada temporary facility yang kita sediakan," ujar Nicke. "Ketegasan itu perlu, tapi kita harus menjaga dan menjamin bahwa penutupan (SPBU) tersebut tidak mengganggu distribusi (BBM) kepada masyarakat."
RIRI RAHAYU | ADI WARSONO
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan