Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kasus Skimming, Apa Bedanya Kartu Chip dengan Magnetic Stripe?

Tak sedikit nasabah pemegang kartu debit menginginkan penggantian kartu pembayaran ke kartu berteknologi chip terkait dengan kasus skimming.

19 Maret 2018 | 13.18 WIB

Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. naplesnews.com
Perbesar
Ilustrasi Skimming Kartu Kredit. naplesnews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tak sedikit nasabah pemegang kartu debit dari berbagai bank menginginkan penggantian kartu pembayaran dari magnetic stripe ke kartu berteknologi chip terkait dengan kasus skimming. Hal tersebut terjadi menyusul banyaknya kasus pencurian data di kartu debit dengan cara skimming yang terjadi belakangan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal, menyatakan, kartu dengan teknologi chip memang lebih aman dibandingkan dengan teknologi magnetic stripe. "Lebih mahal memang namun lebih aman," kata dia kepada Tempo, Kamis, 15 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu apa perbedaan kartu terknologi chip dengan yang berteknologi magnetic stripe? Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, magnetic stripe card adalah jenis kartu yang mampu menyimpan data dengan memodifikasi magnet partikel berbasis besi kecil pada pita bahan magnetik pada kartu tersebut.

Garis magnetik dapat dibaca dengan menggesekkan kepala pembacaan magnetis. Misalnya, saat menggesekkan kartu pada mesin EDC, mesin tersebut akan memroses dan menghubungkan informasi pada kartu dengan bank yang bersangkutan dan menjalankan transaksi yang sedang dilakukan.

Sementara kartu berteknologi chip, membaca data lewat chip yang tertanam dalam kartu. Chip tersebut memiliki PIN (Personal Identification Number). Saat bertransaksi menggunakan kartu yang memiliki chip, mesin pemrosesnya disebut dengan Point of Sale (POS) terminal. 

Data yang berada di dalam chip akan terbaca di terminal tersebut dan Anda akan diminta untuk memberikan PIN. Bila PIN telah dimasukkan dan benar, barulah transaksi dapat diproses. Sehingga pada dasarnya kartu yang memiliki chip tidak akan dapat dibaca jika PIN tidak dimasukkan.

Setiap bertransaksi dengan kartu chip, akan muncul serangkaian nomor yang dikirimkan ke bank atau institusi perbankan yang bersangkutan untuk memverifikasi bahwa kartu tersebut yang sedang digunakan tersebut adalah kartu yang sama dengan yang mereka berikan pada nasabah.

Karena setiap transaksi akan menghasilkan cryptogram atau rangkaian angka yang berbeda, hal ini membuat tindak kejahatan berupa skimming terhadap data dalam kartu serta replikasi datanya amatlah sulit dilakukan.

Untuk hal ini, bank sentral sebenarnya sudah mewajibkan seluruh perbankan nasional menggunakan kartu pembayaran dengan teknologi chip meliputi kartu anjungan tunai mandiri (ATM), debit, dan kredit paling lambat pada tahun 2021.

Namun, peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan target penerapan teknologi chip pada 2021 dianggap terlalu lama. Sebab, teknologi sistem pembayaran berkembang dengan cepat.

Oleh sebab itu, Eko menilai, perlu ada sikap yang proaktif antara nasabah dengan perbankan untuk mencegah skimming. "Ini menyangkut keamanan transaksi nasabah menggunakan kartu," kata Eko.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus