Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

Asuransi Jasa Raharja hanya dapat diberikan kepada 3 kategori kecelakaan, termasuk saat mudik lebaran. Berapa besaran santunan bagi korban?

2 April 2024 | 11.25 WIB

Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan pemeriksaan terhadap jalur darat, laut, dan udara menjelang perayaan Lebaran tahun ini. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan selama arus mudik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Koordinasi antara Kemenhub, Korlantas Polri, Pemerintah Daerah, Jasa Marga, Angkasa Pura, PT KAI, dan pihak-pihak terkait lainnya dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan lalu lintas," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adita menjelaskan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan pemeriksaan dan rapat koordinasi dengan PT KAI di Stasiun Pasar Senen pada Ahad sebelumnya. Menurut Adita, Menhub juga telah memeriksa kesiapan infrastruktur transportasi di beberapa lokasi di Jawa Barat, seperti Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Tol Cisumdawu dan Tol Cipali, serta Stasiun KA Cirebon, untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik pada Lebaran 2024.

Adita juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama arus mudik dan balik. Dia secara khusus meminta agar masyarakat tidak melakukan perjalanan jauh menggunakan sepeda motor karena potensi kecelakaan yang tinggi. "Untuk itu, Kemenhub menyediakan layanan mudik gratis sepeda motor dengan kereta api," tambahnya.

Jika terjadi kecelakaan, umumnya para korban kecelakaan berhak mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja. Hal itu disebabkan Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, yang mencakup jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan yang terjadi di atau dari angkutan umum serta lalu lintas jalan.

Namun, Tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Berikut adalah beberapa kategori korban yang memiliki hak untuk mendapatkan asuransi Jasa Raharja:

  1. Korban kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang berada dalam angkutan tersebut.

  2. Korban kecelakaan di bus atau kapal feri akan mendapatkan santunan ganda. Untuk korban yang jasadnya tidak ditemukan, santunan akan ditentukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.

  3. Korban di luar angkutan umum yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ditabrak.

Beberapa kategori korban yang tidak berhak mendapatkan asuransi Jasa Raharja meliputi pengendara yang menyebabkan kecelakaan, korban kecelakaan akibat bencana alam, dan peserta lomba balapan motor atau mobil.

Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas dengan alat angkutan darat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Santunan tersebut meliputi:

- Meninggal Dunia: Rp 50.000.000

- Cacat Tetap (Maksimal): Rp 50.000.000

- Perawatan (Maksimal): Rp 20.000.000

- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris): Rp 4.000.000

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal): Rp 1.000.000

- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal): Rp 500.000

Hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi. Santunan juga akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah disetujui oleh Jasa Raharja.

Untuk klaim asuransi Jasa Raharja, korban harus meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang, membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit, membawa identitas pribadi korban, dan mengunjungi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen pendukung.

ANANDA BINTANG I  SAVERO ARISTIA WIENANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus