Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono khawatir kebijakan kewajiban rapid test Antigen dan swab PCR bagi penumpang angkutan umum jarak jauh pada akhirnya hanya akan menguntungkan golongan tertentu. Kebijakan tes Covid-19 tersebut sebelumnya telah berlaku di sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Apa pun yang terjadi, ini ada unsur bisnisnya. Rumah sakit menjual rapid Antigen dan swab PCR dengan berlomba-lomba serba cepat,” ujar Agus dalam diskusi virtual yang digelar secara virtual pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Agus menilai kebijakan pemerintah memberlakukan kewajiban tes rapid Antigen dan swab PCR untuk penumpang selama libur Natal dan tahun baru pun kelewat mendadak. Keputusan yang terburu-buru ini dianggap akan merugikan pelbagai pihak, termasuk sektor perhotelan yang diprediksi merugi hingga lebih dari Rp 300 miliar.
Agus menyatakan kebijakan terkait tes Covid-19 memberikan efek beban yang terlalu tinggi bagi publik. Di saat yang sama, pemerintah dianggap tidak merata memberlakukan aturan.
Berkaca dari kebijakan tes rapid atau tes cepat yang telah berlaku sebelumnya bagi penumpang angkutan umum khususnya kereta api dan pesawat, Agus memandang penerapannya tidak dilakukan di sektor transportasi darat. Sehingga, banyak penumpang kendaraan pribadi lolos ke luar kota tanpa mengantongi syarat tes Covid-19.
Alih-alih mengeluarkan kebijakan tes Antigen dan swab PCR yang dinilai serba dadakan ini, Agus mengatakan pemerintah semestinya melakukan pengendalian terhadap transmisi lokal. “Fakta lapangan menunjukkan wisatawan takut terhadap lehamnya pengendalian transmisi lokal di luar area proses penerbangan, terutama kegiatan berkerumun di simpul-simpuk ekonomi lokal,” kata Agus.
Sejumlah pemerintah daerah telah mewajibkan pendatang menunjukkan hasil tes rapid Antigen atau swab PCR selama masa libur Natal dan tahun baru. Sejalan dengan itu, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga berwacana mengubah surat edaran yang mengatur mobilisasi masyarakat selama pandemi dalam satu hingga dua hari mendatang. Perubahan ini akan diikuti penyesuaian teknis oleh Kementerian Perhubungan.