Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kecelakaan KM 58, Budi Karya Singgung Praktik Travel Ilegal

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya indikasi praktik travel ilegal dalam insiden kecelakaan maut di KM 58.

12 April 2024 | 08.04 WIB

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Perbesar
Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut adanya indikasi praktik travel ilegal dalam insiden kecelakaan maut di KM 58+600 Tol arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat pada Senin, 8 April 2024. Budi Karya mengatakan, ada sejumlah permasalahan di balik kecelakaan yang menewaskan 12 orang tersebut.

“Ada beberapa hal yang kita ambil maknanya dulu. Satu, itu titik letih. Dia kejar setoran, mondar-mandir, enggak tahu seperti apa,” kata Budi Karya ketika ditemui di sela acara Halal Bihalal Kementerian Perhubungan, Rabu, 10 April 2024.

Permasalahan berikutnya adalah muatan kendaraan yang berlebih. “Ketiga, (angkutan) ilegal,” tutur Budi Karya. 

Adapun dalam kasus kecelakaan KM 58, kendaraan yang terindikasi travel ilegal adalah Gran Max. Sebanyak 12 korban jiwa dari kecelakaan itu juga dikabarkan merupakan penumpang mobil tersebut.

Oleh karena itu, pengecekan kendaraan menjadi hal penting. Menurut Budi Karya, angkutan yang tidak teregistrasi bisa menimbulkan masalah. Jika terjadi kecelakaan, misalnya, tidak ada jaminan mendapat asuransi. “Jadi, itu yang menjadi lesson learn,” katanya.

Selanjutnya: Kemenhub pun bakal berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk merazia....

Kemenhub pun bakal berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk merazia angkutan ilegal. “Bagi penumpang, kalau bisa jangan naik yang kayak begitu,” kata dia.

Ihwal penyebab sementara kecelakaan di KM 58, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan kendaraan Gran Max diduga melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam.

“Diduga ya itu dari hasil teknologi kami. Diduga dan di sana tidak ada jejak rem, artinya Gran Max itu dengan kecepatan segitu, oleng ke kanan. Artinya, tidak ada upaya untuk mengerem,” kata Aan di KM 29 Gerbang Tol Jakarta-Cikampek, Selasa, 9 April 2024.

Selain itu, kata Aan, kendaraan Gran Max tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas maksimal (9 orang). “Dari korban yang ada melebihi kapasitas kendaraan. Itu juga bisa mempengaruhi keseimbangan kendaraan,” ujarnya.

Namun, Aan berujar, kedua penyebab itu masih  dalam dugaan sementara. Tim Korlantas Polri bersama pihak terkait masih melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kecelakaan.

RIRI RAHAYU | ANTARA

Pilihan Editor: Ditanya soal Calon Menteri Keuangan di Kabinetnya, Prabowo: Masih Lama

 

 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus