Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

Kementerian Perhubungan masih akan melakukan kajian ulang ihwal kebijakan kenaikan tarif ojek online agar hasilnya maksimal.

28 Agustus 2022 | 18.30 WIB

Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB yang menyatakan ojek online hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. TEMPO/Nurdiansah
Perbesar
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Kamis, 9 April 2020. Keputusan tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan tentang pedoman PSBB yang menyatakan ojek online hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojek online atau ojol. Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Semula, kenaikan tarif ojek online berlaku besok, 29 Agustus 2022. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Ahad, 28 Agustus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adita mengatakan Kementerian Perhubungan perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Kementerian juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal. 

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif baru ojek online. Kemenhub bakal menyampaikan kepada masyarakat jika keputusan tersebut mengalami perubahan. 

Adapun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 mengatur tentang komponen biaya pembentuk tarif tersebut terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. 

Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen. Selain itu, sistem yang diberlakukan masih berupa zonasi. 

Berikut ini zona yang diatur Kemenhub.

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi ialah sebagai berikut. 

Zona I

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km).

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500.

Zona 2

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km.

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Sesuai aturan terbaru, kenaikan tarif ojek online paling tinggi berlaku di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, dengan aturan terbaru, biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500. 

BISNIS | RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus