Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemenkeu: 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT

Kemenkeu mencatat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 15 Mei 2020 mencapai 11,2 juta Wajib Pajak.

16 Mei 2020 | 04.00 WIB

Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas pajak memberi penjelasan pada pengunjung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 15 Mei 2020 mencapai 11,2 juta Wajib Pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berdasarkan data monitoring SPT dari DJP Kemenkeu, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan kontribusi Wajib Pajak di periode sama tahun lalu sebanyak 12,2 juta.

"Dari 11,2 juta SPT tersebut, sebagian besar diantaranya sudah melapor memanfaatkan layanan elektronik seperti e-filing yaitu mencapai 9,8 juta," seperti yang dilansir Antara, Jumat 15 Mei 2020.

Dari jumlah itu, Wajib Pajak yang menggunakan form 1770 S sebanyak 5,47 juta, form 1770 SS sebanyak 3,61 juta, form 1771 sebanyak 464 ribu dan form 1770 sebanyak 300 ribu.

Wajib Pajak lainnya menggunakan layanan elektronik lain yang tersedia seperti e-form sebanyak 777,9 ribu dan e-SPT sebanyak 166 ribu.

Sementara itu, terdapat 404,2 ribu Wajib Pajak yang masih memanfaatkan layanan manual dalam melaporkan SPT Tahun Pajak 2019 dengan mengirim lewat pos atau hadir ke kantor DJP.

Tahun lalu, sebanyak 10,47 juta Wajib Pajak sudah menggunakan layanan e-filing, diikuti 705 ribu yang memanfaatkan e-form dan 251 ribu menggunakan e-SPT.

Terdapat juga sekitar 829,7 ribu Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan manual dalam menyampaikan SPT Tahun Pajak 2018.

Meski batas penyampaian SPT PPh Orang Pribadi maupun Badan sudah berakhir pada akhir April, namun DJP memastikan penghitungan SPT Pajak terus bergerak hingga akhir Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus