Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemnaker Keluarkan BLT Subsidi Gaji 1 Juta, Simak Syarat Penerimanya

Pekerja yang menerima BLT subsidi gaji harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut.

31 Juli 2021 | 16.43 WIB

Pemerintah segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja memiliki gaji di bawah Rp 5 juta pada 25 Agustus 2020. Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Perbesar
Pemerintah segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja memiliki gaji di bawah Rp 5 juta pada 25 Agustus 2020. Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja. Lalu, bagaimana syarat dan kriteria penerima bantuan ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BLT tersebut diberikan sebesar 500 ribu rupiah per bulan dan akan diberikan sekali dengan total 1 juta rupiah. Dilansir dari laman kemnaker.go.id, data penerima bantuan yang diterima Kemnaker dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah 1 juta calon penerima. Untuk itu pemerintah menyiapkan anggaran sebesar 8,8 triliun rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya, seperti dikutip Tempo dari kemnaker.go.id, Jumat, 30 Juli 2021.

Pekerja yang menerima bantuan ini harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan. Pertama, adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.

Syarat berikutnya adalah pekerja harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah. Untuk pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang adalah 4.798.312 rupiah, maka dibulatkan menjadi 4,8 juta rupiah.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah," ujar Ida.

Bantuan kali ini, lanjut dia, diutamakan bagi pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, aneka industri, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, keluarga harapan, atau bantuan produktif usaha mikro.

Data penerima BLT ini diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas pengambilan data sampai 30 Juni 2021. Sehingga hanya peserta yang terdaftar pada batas waktu itu dan memenuhi persyaratan dan ketentuan di atas yang dapat memperoleh bantuan subsidi upah.

AMELIA RAHIMA SARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus