Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan menentukan skema perhitungan upah minimum, termasuk upah minimum provinsi atau UMP 2025. Hal ini sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kenaikan upah minimum 2025 tidak akan menggunakan formula PP 51/2023, mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun,Anwar tak menjawab saat dikonfirmasi soal rencana penyusunan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur soal formula perhitungan upah minimum. Anwar hanya menyebutkan, regulasi soal skema pengupahan akan diberitahukan Kemnaker ketika sudah diputuskan. “Nanti Kemnaker akan menyampaikan,” kata Anwar singkat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, dirinya belum tahu kapan pemerintah akan menetapkan regulasi soal formula perhitungan upah minimum 2025. Menurutnya, dialog antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja untuk membahas permasalahan ini masih terus berlangsung. "Belum (tahu)," ucap Indah ketika dikonfirmasi secara terpisah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan belum ada penetapan regulasi terkait dengan formula perhitungan upah minimum 2025. Menurutnya, hingga saat ini masih terjadi pembahasan terkait hal tersebut di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat (ada regulasi)" ucap Bob ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, mengatakan buruh dan pemerintah masih belum menemukan sejumlah kesepakatan soal formula upah minimum 2025. Salah satunya soal indeks tertentu.