Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kemnaker Pastikan Tak Gunakan PP 51 2023 Untuk Tentukan Besaran Upah Minimum 2025

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai regulasi untuk menentukan skema perhitungan upah minimum tahun 2025.

21 November 2024 | 07.30 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 sebagai acuan menentukan skema perhitungan upah minimum, termasuk upah minimum provinsi atau UMP 2025. Hal ini sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kenaikan upah minimum 2025 tidak akan menggunakan formula PP 51/2023, mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja,” ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Rabu, 20 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun,Anwar tak menjawab saat dikonfirmasi soal rencana penyusunan Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang mengatur soal formula perhitungan upah minimum. Anwar hanya menyebutkan, regulasi soal skema pengupahan akan diberitahukan Kemnaker ketika sudah diputuskan. “Nanti Kemnaker akan menyampaikan,” kata Anwar singkat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, dirinya belum tahu kapan pemerintah akan menetapkan regulasi soal formula perhitungan upah minimum 2025. Menurutnya, dialog antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja untuk membahas permasalahan ini masih terus berlangsung. "Belum (tahu)," ucap Indah ketika dikonfirmasi secara terpisah.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan belum ada penetapan regulasi terkait dengan formula perhitungan upah minimum 2025. Menurutnya, hingga saat ini masih terjadi pembahasan terkait hal tersebut di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat (ada regulasi)" ucap Bob ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.  

Sebelumnya Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, mengatakan buruh dan pemerintah masih belum menemukan sejumlah kesepakatan soal formula upah minimum 2025. Salah satunya soal indeks tertentu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus