Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan segera menerbitkan larangan kendaraan over dimension over load atau Odol melaku di jalan tol pada 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan mitra terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami akan koordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 3 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan yang sama bakal diterapkan untuk lalu-lintas penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk sebulan setelah kementerian mengefektifkannya di jalan tol. Menindaklanjuti rencana itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan truk atau pengangkut barang untuk segera melakukan penyesuaian.
Guna mengetatkan peraturan, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah akan memasang alat pendeteksi dimensi kendaraan di ruas-ruas jalan tol dan penyeberangan. Alat ini sekaligis berfungsi sebagai timbangan.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) menjadi pihak yang bertugas memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun, serta memperketat pengawasan. BPTD nantinya dapat menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung.
"BPTD akan memeriksa setiap unit produksi atau karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe, serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” ujar Budi.
Setelah lulus tahap pemeriksaaan fisik, kendaraan akan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT. Pengujian pertama setelah memperoleh SRUT dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau UPUBKB.
UPUBKB akan mengesahkan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Budi melanjutkan, aturan terkait larangan Odol penting dilakukan lantaran berbahaya bagi keselamatan lalu-lintas. Selain itu, berdasarkan catatan Kementerian PUPR, beroperasinya Odol tercatat telah meruugikan negara senilai Rp 43 miliar.