Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus atau Pemdasus. Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan penyelenggaraan Pemdasus di IKN, Penajam Paser, Kalimantan Timur itu akan dilaksanakan tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk itu, Bambang meminta kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk selalu bekerja sama dan bersinergi dengan Otorita IKN. "Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita bisa menggabungkan sumber daya dan pengalaman dari berbagai sektor," ujar Bambang dalam Rapat Koordinasi Nasional IKN di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 14 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Demi kelancaran penyelenggaraan pemdasus IKN, ia manilai kerja sama Otorita IKN dengan kementerian dan lembaga lainnya diperlukan untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan. Dia berharap kolaborasi antar lembaga dapat menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial.
Bambang mengatakan bentuk penyelenggaraan Pemdasus IKN berbeda dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Namun, regulasi ihwal Pemdasus IKN ini masih abu-abu.
Sebelumnya, ia menjelaskan Otorita IKN memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus dan juga sebagai kementerian atau lembaga.
"Jadi memang bentuknya pertama kali di Indonesia ini. Ada gubernur setingkat menteri, menterinya seperti gubernur ngurusin Pemda," kata dia.
Setelah ibu kota berpindah dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan keuangan. Sementara, IKN Nusantara akan menjadi pusat bisnis di luar Jawa.
Bambang juga memastikan pusat bisnis dan keuangan di Jawa akan tetap berpusat di Jakarta. Sementara pusat bisnis dan keuangan di luar Jawa akan dialihkan ke IKN Nusantara.
Adapun nasib aset milik kementerian atau lembaga di Jakarta usai ditinggalkan setelah Ibu Kota pindah ke Otorita IKN turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam aturan itu, pengelolaan aset yang ditinggalkan bakal dipegang oleh Kementerian Keuangan.
RIANI SANUSI PUTRI | YOHANES MAHARSO