Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdapat beberapa pekerjaan yang mendapat uang pensiun tetap. Terbaru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purna tugas atau uang pensiun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Mendapatkan tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut yang dikutip pada Kamis, 2 Mei 2024.
Sebelumnya, seluruh pekerja yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mendapat uang pensiun, seperti dosen, guru, aparatur keamanan, dan lain sebagainya. Seorang PNS sendiri akan diberhentikan dengan hormat jika sudah mencapai batas usia yang ditentukan dan telah masa kerja sekurangnya 10 tahun.
Seseorang yang menjadi pensiun PNS tetap akan mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Gaji akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) dan disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.
Berikut ini gaji pensiun PNS saat ini:
Gaji Pokok Pensiun PNS
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adalah sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
MICHELLE GABRIELA I RAMADHANI | BRAM SETIAWAN | DEFARA DHANYA PARAMITHA | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?