Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ketahui Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

Syarat pensiun dini PNS adalah berkas-berkas yang harus dipersiapkan bagi para pegawai negeri sipil yang ingin mengajukan pensiun dini.

22 September 2023 | 19.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pegawai negeri, syarat pensiun dini PNS harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pemerintah yang ditetapkan. Umumnya, seorang PNS memiliki batas usia pensiun yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Akan tetapi, dengan pertimbangan dan alasan tertentu seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini jika memenuhi syarat. Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk memahami syarat dan prosedur pengajuan pensiun dini yang akan dibahas berikut ini.

Ketentuan Pensiun Dini PNS

Sebelum membahas lebih jauh tentang syarat pensiun dini PNS, pahami dahulu ketentuan yang mengatur tentang pensiun dini PNS. Ketentuan yang mengatur batas usia minimal PNS yang bisa mengajukan pensiun tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam peraturan tersebut, seorang PNS yang sudah berusia minimal 45 tahun dan sudah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun menggunakan skema 45:20.

Kedua persyaratan tersebut bersifat kumulatif, sehingga semua syaratnya harus dipenuhi jika ingin mengajukan pensiun dini. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU No.5 Tahun 2019 tentang Aparatur Sipil Negara Bab Pemberhentian Pasal 87.

Sebelumnya, peraturan yang digunakan adalah UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan menjadi rujukan utama. Dalam undang-undang ini, syarat pensiun diatur menggunakan komposisi usia minimal 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Syarat Pensiun Dini PNS 

Dilansir dari situs Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), berikut adalah syarat pensiun dini yang harus dipersiapkan untuk mengajukan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS).

  1. Surat permohonan pensiun yang ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM
  2. Berusia minimal 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun (sesuai PP)
  3. Surat Persetujuan Kadis tempat bertugas
  4. Fotokopi Kartu Pegawai yang sah
  5. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS yang sah
  6. Fotokopi SK Pengangkatan PNS yang sah
  7. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang sah
  8. Fotokopi Jabatan Struktural yang sah
  9. Fotokopi SK gaji berkala terakhir yang sah
  10. Fotokopi SKP. tahun terakhir 
  11. Asli surat pernyataan yang ditandatangani kadis tempat bekerja bahwa tidak menjalani proses pidana/pernah dipidana penjara Berdasarkan Keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  12. Asli surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa aset dinas
  13. Fotokopi surat nikah/akta nikah yang sah dan dilegalisir Disdukcapil
  14. Fotokopi sah kartu istri (bagi suami yang pensiun), atau kartu suami (bagi istri yang pensiun
  15. Fotokopi KK yang sah dan dilegalisir oleh Disdukcapil
  16. Fotokopi akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan, dan surat keterangan kuliah jika masih berkuliah.
  17. Fotokopi konversi NIP baru yang sah
  18. Fotokopi KTP
  19. Fotokopi NPWP
  20. Fotokopi rekening buku tabungan BRI/BPD
  21. Pas foto ahli waris terbaru ukuran 3x4 sebanyak lima lembar dan 4x6 sebanyak empat lembar yang ditulis namanya di bagian belakang
  22. Fotokopi SK CPNS s.d SK pangkat terakhir 1 rangkap untuk riwayat pekerjaan, berkas dibuat sebanyak dua rangkap, dan disusun sesuai dengan urutan di atas.

Syarat-syarat di atas harus dipersiapkan sebelum mengajukan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil di semua instansi. Pastikan bahwa keputusan pensiun dini ini sudah melalui pertimbangan yang matang agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Langkah Pengajuan Permohonan Pensiun Dini PNS 

Setelah mempersiapkan syarat pensiun dini PNS, seorang pegawai negeri harus melakukan prosedur pengajuan sebagai berikut:

  • Pengajuan permohonan pensiun Dini dikirim ke BKPSDM yang disertai dengan surat pengantar dari unit kerja.
  • Setelah itu, akan dilakukan verifikasi untuk memproses berkas pensiun dini.
  • Selanjutnya, berkas permohonan yang memenuhi syarat akan dikirim ke Kanreg untuk diproses lebih lanjut.
  • Surat keputusan pensiun akan diterima oleh BKPSDM dan diverifikasi ulang sebelum diserahkan kepada pemohon.
  • Jika sudah memenuhi persyaratan, SK pensiun dini akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon

Biaya dan Waktu Pengajuan Pensiun Dini

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan pensiun dini perlu mengetahui bahwa pengajuan permohonan pensiun dini tidak dikenakan biaya apapun. Hal ini sangat penting karena ada banyak oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pungli.

Selain itu, waktu penyelesaian mulai dari pengajuan hingga penerbitan surat pensiun dini terbilang cukup cepat. Diketahui bahwa pemrosesan permohonan pensiun dini PNS adakah sekitar 6 bulan mulai dari pengajuan hingga penerbitan SK pensiun.

Demikian pembahasan lengkap mengenai syarat pensiun Dini PNS serta prosedur pengajuan yang penting untuk diketahui.

ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus