Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menegaskan bahwa peraturan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Permendag 3/2024 itu mengubah aturan soal impor bahan baku plastik, yang saat ini hanya diatur lewat satu pos tarif, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin. Dalam peraturan sebelumnya, yakni Permendag 36/2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) memang memerlukan pertimbangan teknis Kemenperin dan diatur di 12 pos tarif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, dalam Permendag 3/2024 itu juga telah diatur bahwa pengawasan impor bahan baku plastik bersifat post border.
Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menyayangkan karena masih mendapat banyak sentimen negatif dari sejumlah pihak, karena dinilai tidak sejalan dengan keinginan para pihak tersebut. Padahal, katanya, Kemenperin telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk bisa segera mendukung kebijakan pengaturan impor di Permendag 3/2024 itu.
"Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, tapi pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk impor bahan baku plastik," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 April 2024.
Ia memahami, anggapan para pihak yang menyebut impor bahan baku plastik masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin disebabkan karena Peraturan Menteri Industri Nomor 8 Tahun 2024 yang lebih dulu terbit ketimbang Permendag 3/2024. Karena itu, Wiwik menegaskan bahwa lewat Permendag 3/2024 itu, impor komoditas bahan baku plastik tidak lagi memerlukan pertimbangan teknis Kemenperin.
"Realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag Nomor 3/2024," katanya.
Ia menyatakan, bahwa perubahan kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan kesiapan sejumlah pos tarif yang pasokannya masih belum seluruhnya bisa disediakan oleh produsen dalam negeri. Pemerintah juga telah menganalisis masalah dan mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan bisa memberikan dampak positif pada masyarakat.
"Kami harap hal ini meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya," kata Wiwik.