Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

KKP Terbitkan 11 Izin Lokasi Perairan di Pulau Maratua

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 11 Izin Lokasi Perairan di Pulau Maratua.

4 September 2020 | 17.45 WIB

Presiden Jokowi (kelima kanan) didampingi Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (keenam kanan), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (keempat kanan) dan Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Yudo Margono (kedua kanan) meninjau kapal pengawas perikanan saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT), Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Januari 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Presiden Jokowi (kelima kanan) didampingi Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (keenam kanan), Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (keempat kanan) dan Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Yudo Margono (kedua kanan) meninjau kapal pengawas perikanan saat melakukan kunjungan kerja di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT), Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu, 8 Januari 2020. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 11 Izin Lokasi Perairan di Pulau Maratua. Sebanyak 11 izin tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada pelaku usaha dalam kunjungan kerjanya ke Maratua. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sebelas izin kami keluarkan tidak perlu lama-lama proses perizinannya, manakala ada yang mengajukan, setiap saat kami akan segera tindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya, apalagi para pelaku usaha ini meminta izin untuk meramaikan perbatasan,” ungkap Edhy dalam keterangan persnya, Kamis 3 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terbitnya izin ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037.

Selain diberi kemudahan, pemohon izin diminta komitmennya untuk menjaga, membantu masyarakat sekitar dalam melakukan kegiatan usaha. Ini penting karena membangun Indonesia dari wilayah perbatasan itu adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan secara langsung.

Maratua berada dalam gugusan Kepulauan Derawan Kabupaten Berau, salah satu pulau terluar di Kalimantan Timur yang berbatasan dengan Filipina Selatan dan Sabah, Malaysia Timur. Maratua dikenal sebagai kawasan wisata bahari yang menampilkan keindahan pantai, aneka biota laut dengan bermacam jenis ikan, dan penyu; keindahan bawah laut berupa terumbu karang; hutan bakau dan mangrove, hingga pohon kelapa yang memagar pulau.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan, termasuk kegiatan usaha wisata bahari yang merupakan potensi utama di Maratua.

“Izin Lokasi Perairan itu mandat Undang-Undang 1 Tahun 2014, dan pengelolaan ruang laut di Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Maratua merupakan kewenangan pusat sesuai mandat UU 23 Tahun 2014, sehingga izinnya diproses oleh KKP,” kata Aryo.

Sejalan dengan hal tersebut, Santoso salah satu pelaku usaha dari PT Maratua Nusa Sentosa menyampaikan kegembiraannya atas kedatangan Menteri Edhy ke Maratua dan menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi atas Izin Lokasi Perairan yang diterimanya.

“Kami sangat senang atas kedatangan Pak Menteri ke Maratua dan sangat mengapresiasi sekaligus terkejut di bawah pimpinan Pak Menteri sekarang masalah perizinan dan pelayanan bisa berjalan dengan cepat,” ungkap Santoso.

Berikut ini 11 perusahaan penerima Izin Lokasi Perairan di Maratua

1. PT Pratasaba Apta Astama
2. PT Surga Hijau Lestari
3. PT Paradina Adya Sandika
4. PT Maratua Paradise
5. PT Maratua Nusa Sentosa
6. PT Noah Maratua Resort
7. PT Maratua Island Diving
8. PT Pelita Shakti
9. PT Maratua Dive Center
10. PT Nabucco Maratua Resort
11. PT International Nabucco Resort.

Penyerahan izin lokasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus