Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempertanyakan video hasil investigasi yang diekspos oleh organisasi lingkungan hidup, Greenpeace, terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi sawit di Papua. Sebab, video tersebut diambil beberapa tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Seharusnya, Greenpeace segera melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani seperti dikutip dari siaran pers, Jumat, 13 November 2020, di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sehari sebelumnya, investigasi ini diungkap oleh Greenpeace International dan Forensic Architecture, sebuah lembaga penelitian kolektif yang berbasis di Goldsmiths, London University. Mereka menemukan kegiatan Korindo, sebuah perusahaan perkebunan milik konglomerat Indonesia-Korea yang telah membakar lahan untuk kepentingan ekspansi perkebunan di provinsi Papua.
Dalam keterangannya, Greenpeace menyebut Korindo memiliki pelanggan perusahaan multinasional termasuk Siemens Gamesa Renewable Energy. Grup ini masih memegang sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC) untuk bisnis kayu meski ditemukan pelanggaran standar organisasi terkait penebangan hutan yang luas.
Korindo pun disebut memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua dan telah menghancurkan sekitar 57.000 hektar hutan di provinsi tersebut sejak 2001. Ini adalah sebuah wilayah yang hampir sama luasnya dengan Seoul, ibu kota Korea Selatan.
Dalam investigasi ini, Forensic Architecture menggunakan citra satelit NASA yang mencakup kurun waktu lima tahun untuk mengidentifikasi sumber panas dari kebakaran yang terjadi di PT Dongin Prabhawa. Ini adalah salah satu konsesi Korindo yang berlokasi di Merauke, Papua.
Menanggapi hal tersebut, Rasio menyebut Greenpeace seharusnya jujur mengungkapkan hasil investigasi mereka. Bahwa, pelepasan kawasan hutan untuk konsesi-konsesi perkebunan sawit yang dieksposnya itu diberikan pada periode tahun 2009-2014, bukan oleh pemerintahan periode sekarang.
“Misalnya, SK pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan yang diberikan oleh Pak Menteri Kehutanan yang dulu kepada PT Dongin Prabhawa, itu adalah SK tahun 2009," kata Rasio.
Meski demikian, dalam keterangan ini, Rasio hanya meminta Greenpeace melapor dan menyatakan konsesinya diberikan pemerintah sebelumnya yaitu di era Susilo Bambang Yudhoyono. Rasio sama sekali tidak memberi penjelasan soal kebakaran hutan Papua dalam investigasi Greenpeace ini.
Rasio hanya menyebut beberapa perusahaan yang berada di bawah grup Korindo telah berikan sanksi akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di konsesi-konsesi mereka, bahkan ada yang dibekukan izinnya. "Juga beberapa perusahaan Malaysia, Singapura, termasuk perusahaan-perusahaan Indonesia," kata dia.