Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Kominfo Akan Blokir Maxim Jika Diminta Kemenhub

Semuel mengatakan Kominfo siap untuk melakukan pemblokiran aplikasi transportasi online asal Rusia, Maxim, jika Kementerian Perhubungan meminta.

23 Januari 2020 | 03.17 WIB

Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Kiri ke kanan, Kemal Gani (Forum Pimpinan Redaksi), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo, saat mengumumkan persemian task force media sustainability, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2020. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya siap untuk melakukan pemblokiran aplikasi transportasi online asal Rusia, Maxim. Pemblokiran Maxim ini menunggu permintaan dari Kementerian Perhubungan. 

"Kita sudah kirim surat peringatan ke Maxim dan kita kasih waktu dua kali, baru kemarin dikirim yang kedua kalau 24 jam harus respon," kata dia di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Adapun menurut Kementerian Perhubungan, Maxim telah menyalahi aturan batasan tarif yang telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Aturan ini terkait tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Semuel mengatakan, pihaknya akan memberikan waktu selama 2x24 Jam guna merespon surat tegurannya. Jika Maxim tak kunjung merespon, ia akan menunggu dari arahan tindakan lanjutan dari Direktorat Jenderal Perhubungan  Darat Kementerian Perhubungan.

"Kalau mereka (Kemenhub) minta ditutup saya tutup disuspen karena tidak comply," ungakapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tertuang bahwa bagi semua perusahaan digital yang melakukan pelanggaran aturan akan dikenakan sanksi denda. Sehingga Semuel mengatakan, pihaknya harus menunggu koordinasi dari lembaga yang mengatur, Kemenhub yang mengatur soal angkutan ini.

"Tapi ada turunannya siapkan sanksi denda, itu di Kominfo hanya bisa lakukan suspensi engga bisa beroperasi sementara waktu," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan telah melakukan pemanggilan kepada Maxim sebanyak tiga kali karena tak kunjung taati aturan terkait tarif ojek online.

"Yang terakhir mereka datang bersama investor Rusianya menyatakan siap tapi butuh waktu," kata dia di kantor Kemenhub, Selasa, 21 Januari 2020.

Namun kata Yani, pihak Maxim meminta tenggat waktu untuk melakukan aturan tarif tersebut sampai 16 Februari 2020.

Jika sampai batas waktu itu, Kemenhub akan tegas memberikan surat kepada Kominfo untuk memblokir aplikasinya atau akan melaporkan kepada KPPU karena menyangkut masalah persaingan usaha, karena tarifnya di bawah aturan.

"Iya, saya pengennya begitu dari pada bandel, bikin gejolak sosial terus, tapi kita tidak mau mematikan usaha itu karena mau tidak mau, suka tidak suka masyarakat membutuhkan perubahan terhadap sistem transportasi kita yang lebih baik," tuturnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus