Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Komut Wilmar Cs Tersangka Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan: Ada Pemufakatan Jahat

Kejagung mendapatkan alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO yang memicu kelangkaan minyak goreng.

19 April 2022 | 17.15 WIB

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan sebagai bagian dari kunjungan kerja Menko Polhukam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan sebagai bagian dari kunjungan kerja Menko Polhukam di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menjelaskan, tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO. Keempat orang itu langsung ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrashari Wisnu Wardhana; Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Burhanuddin di Kejagung, Selasa, 19 April 2022.

Ia juga membeberkan pola korupsi yang diduga dilakukan oleh keempat tersangka itu. Kejagung menemukan telah terjadi pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin untuk menerbitkan persetujuan ekspor CPO.

Padahal, menurut Burhanuddin, pemohon ekspor itu seharusnya ditolak karena tidak memiliki syarat sebagai eksportir antara lain mendistribusikan CPO atau RBD Palm Oil yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DMO) dan kewajiban DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri dari total ekspor.

"Jadi mereka bermufakat jahat untuk mendapatkan izin tersebut," ucap Burhanuddin.

Ketika dikonfirmasi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Kementeriannya akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung ihwal dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng tersebut.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ucap Lutfi saat dihubungi melalui pesan pendek, Selasa, 19 April 2022.

Lutfi juga selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, ia memastikan pihaknya mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung," tuturnya. "Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat."
 
Tempo berupaya menghubungi Direktur Wilmar, Erik Tjia, untuk meminta tanggapannya atas kasus minyak goreng ini. Namun hingga berita ini tayang, pesan pendek yang dikirimkan tidak dibalas. 
 
BISNIS | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus