Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah provinsi Sumatra Selatan menargetkan seluruh kabupaten/kota di provinsi itu memiliki dokumen rencana pengembangan industri paling telat 2018.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel Permana mengatakan rencana pengembangan industri (RPI) itu diperlukan untuk pedoman bagi pemerintah daerah.
“Dengan adanya RPI diharapkan bisa jadi guidance bagi pemprov, pemkab maupun pemkot dalam pengembangan industri di masing-masing daerah,” katanya, Senin (25 April 2016).
Menurutnya, RPI itu bisa berlaku bagi pengembangan industri hingga 20 tahun mendatang dengan potensi unggulan masing-masing. Permana mengatakan saat ini sudah ada dua kabupaten/kota yang telah menyusun RPI, yakni Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sementara itu, lanjutnya, terdapat tujuh kota yang masih menyelesaikan penyusunan RPI, seperti Kabupaten Pali, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Muara Enim. “Kabupaten Muara Enim, misalnya bakal diarahkan untuk industri energy, sementara di Banyuasin bakal ada kawasan industri Tanjung Api-Api,” ujarnya.
Permana mengatakan dalam pengembangan industri nasional, Sumsel merupakan provinsi yang masuk dalam koridor Sumatra dengan fokus terhadap komoditas batu bara, karet dan kelapa sawit.
“Kami juga berkomitmen terhadap penghiliran dengan tidak mengekspor bentuk bahan mentah atau pun bentuk bahan setengah jadi,” paparnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini