Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV di Surabaya ihwal penjualan bersyarat atas minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan KPPU akan memulai tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan penelitian inisiatif tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dendy mengatakan pra-penyelidikan ini adalah respons KPPU atas kelangkaan minyak goreng curah dan Minyakita selama beberapa bulan terakhir. Pasalnya, KPPU menemukan bahwa stok Minyakita mulai langka sejak beberapa pekan lalu dan harganya melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga hingga 5-14 persen.
Sebelumnya, Kantor Wilayah IV pun telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timut, dan Nusa Tenggara Barat. Hal itu untuk menemukan berbagai fakta lapangan soal potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.
Selanjutnya: Minyakita diluncurkan....
Seperti diketahui, Minyakita diluncurkan pada Juli 2022 oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk meredam kenaikan harga minyak goreng kala itu. Namun, produsen dan distribusinya dilakukan oleh perusahaan swasta yang selama ini memproduksi minyak goreng premium.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dalam praktiknya, kata Dendy, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan. Karena itu, KPPU menduga terdapat akal-akalan produsen minyak sawit dalam mengatur pasokan Minyakita sehingga harganya naik dan sulit ditemukan di pasaran.
Terlebih Minyakita dibanderol sesuai HET, yaitu Rp 14.000 per liter. Harga Minyakita jauh lebih murah dari harga minyak goreng kemasan premium yang kini mencapai Rp 21.200. Sehingga terdapat dugaan, besarnya selisih harga tersebut membuat produsen mengakali stok Minyakita agar minyak goreng premium dapat terserap oleh konsumen.
"Kami menduga selisih ini bisa menyebabkan pelaku usaha atau produsen minyak premium ini merasa kok produk saya belum terserap nih, sedangkan Minyakita lebih diserap masyarakat. Jadi mungkin itu strategi," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 30 Januari 2023.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.