Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ramai antara Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe berhadapan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak lepas dari kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya terlibat adu argumen merespons kebijakan itu. Hal ini bermula ketika Mahfud mencabut izin stasiun radio atau ISR untuk RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV pada 2 November karena tak patuh kebijakan ASO.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana sebetulnya kronologi dan duduk masalahnya?
Mahfud MD menyematkan kata 'membandel' kepada stasiun TV itu. Sebab, kebijakan migrasi dari TV analog ke TV digital menjalankan amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga telah lama didiskusikan dengan para pemilik stasiun televisi.
Baca: Hary Tanoe Sebut TV Digital Rugikan Warga Miskin, Kominfo: 99,3 Persen Set Top Box Sudah Dibagikan
“Semua cukup berjalan efektif, hanya ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang 'tidak mengikuti' atau 'membandel' atas keputusan pemerintah ini. Yaitu RCTI, Global TV, Global TV, MNC TV, iNewsTV, ANTV dan tadi juga terpantau TV One, serta cahaya TV,” ujar dia melalui siaran YouTube Kemenko Polhukam, Kamis, 3 November 2022.
Padahal, kata Mahfud, di dalam Undang-Undang sudah dicantumkan soal kebijakan resmi pemerintah tersebut. "Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali dengan pembagian tugas,” ucap Mahfud, Kamis, 3 November 2022.
Lagi pula, kata Mahfud, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang dijadikan landasan argumen oleh Hary Tanoe untuk menentang kebijakan itu salah kaprah. Sebab, kebijakan ASO sudah lebih dulu ditetapkan sebelum MK mengumumkan putusan terhadap UU Cipta Kerja.
"MK enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 November 2022.
Dia menegaskan penghentian siaran TV analog juga arahan dari International Telecommunication Union (ITU). Lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB itu meminta agar masyarakat migrasi ke TV digital karena teknologinya lebih bagus dan murah.
"Ini kan terasa keluar biaya karena buang yang tabung itu. Mengalihkan itu, kita kasih subsidi," ucap Mahfud Md.
Usai pengumuman Mahfud mengenai ancaman pencabutan izin stasiun radio itu, Hary Tanoe langsung menyebarkan siaran pers yang menyatakan MNC Group terpaksa mematikan siaran TV analognya. Musababnya, izin siaran televisi miliknya itu terancam dicabut jika tak melaksanakan migrasi siaran ke TV digital.
Selanjutnya: "Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV,..."
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV, dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman Menko Polhukam Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami sangat terpaksa menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," tutur Hary Tanoe melalui postingan di akun Instagramnya yang telah terverifikasi @hary.tanoesoedibjo, Jumat, 4 November 2022.
Ia menyatakan ASO merugikan masyarakat di Jabodetabek. Ia menyebut kerugian yang dialami masyarakat bisa mencapai 60 persen. Sebab, masyarakat tidak lagi bisa menikmati tayangan televisi seperti sediakala dan mesti membeli set top box (STB).
Di sisi lain, Hary Tanoe menganggap kebijakan ASO bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2022 tentang omnibus law. Salah satu petitum dalam putusan itu menyebut menangguhkan tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas dasar itu, Hary Tanoe mengajukan langkah hukum menghadapi kebijakan ASO itu. Sebab, dia berpendapat, saat ini ASO hanya berlaku di wilayah Jabodetabek dan tidak dilaksanakan serentak di seluruh wilayah siaran nasional, ini menurutmya membuktikan keputusan MK benar adanya dan diakui oleh Kominfo.
"Ini artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tapi adalah keputusan dari Kominfo semata,” ucap Hary Tanoe.
Tuntutan pidana dan perdata yang akan diajukan MNC Group, kata Hary yang juga Ketua Umum Partai Perindo itu, ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Ia juga berdalih langkah hukum dilakukan atas kepentingan masyarakat luas. “Sesuai hukum yang berlaku.”
Meski mengambil langkah hukum, MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat, 4 November 2022. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.
Menurut Hary Tanoe, permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO atau migrasi ke tv digital tersebut.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.